MANOKWARI – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat bergerak cepat dalam melakukan penyaluran dana transfer ke daerah. Tercatat, pada periode 2 hingga 9 Januari 2026, KPPN di lingkungan Kanwil DJPB Papua Barat telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Berdasarkan data dari Aplikasi OM-SPAN TKD, total realisasi penyaluran DAU pada awal Januari ini telah mencapai Rp411,39 miliar atau sekitar 6,51% dari total pagu tahunan yang mencapai Rp6,31 triliun. Langkah cepat ini diharapkan dapat mempercepat roda pembangunan dan memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga sejak awal tahun.
Sebanyak 12 Pemda telah menerima penyaluran tahap awal sebesar 8,33% dari pagu mereka. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Manokwari, Fak Fak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Maybrat dan Kota Sorong.
Hingga tanggal 9 Januari, terdapat tiga entitas Pemda yang realisasinya masih tercatat nihil, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw.
Total pagu DAU sebesar Rp6.31 Triliun sepanjang tahun 2026 merupakan instrumen vital bagi pemerintah daerah untuk mendanai pelayanan publik dan operasional pemerintahan. Kecepatan penyaluran di minggu pertama Januari ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPB Papua Barat dalam mendukung percepatan pelaksanaan APBD di seluruh wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Penyaluran DAU yang dilakukan sejak minggu pertama Januari ini bukan sekadar urusan administratif perbankan, melainkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat di Papua Barat. Dengan tersalurnya dana DAU sebesar Rp411,3 miliar, Pemerintah Daerah memiliki kesiapan likuiditas untuk membiayai operasional kantor-kantor pelayanan publik agar tetap berjalan optimal sejak hari pertama kerja di tahun 2026.
Penyaluran ini memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah serta tenaga honorer, yang pada gilirannya akan menjaga daya beli masyarakat di pasar-pasar lokal.
Disamping itu, aliran dana pusat ke kas daerah yang tepat waktu membantu memicu perputaran ekonomi di daerah lebih awal, sehingga meminimalisir keterlambatan pelaksanaan program pemerintah yang menyentuh masyarakat bawah
Untuk memastikan transparansi pengelolaan dana transfer ini, masyarakat dapat terus memantau melalui kanal-kanal resmi pemerintah, sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat regional.