GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

 

Oleh: Herza Febrian
Kasubag Keuangan
Kanwil DJPb Prov. Sulut

 

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, belum lama merencanakan untuk menutup 7 perusahaan plat merah yang dianggap sudah tidak dapat beroperasi dan menghasilkan keuntungan atau kontribusi untuk negara.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pembubaran tujuh BUMN tersebut, mulai dari jumlah hutang yang besar, pailit, bahan baku produksi yang tidak tersedia, dan lain sebagainya.

Bukan baru kali ini perampingan BUMN dilakukan oleh Kementerian BUMN kepada BUMN yang dianggap sakit dan tidak dapat memberikan pemasukan yang besar untuk negara. Dari jumlah 142 BUMN pada tahun 2020 hingga saat ini disederhanakan menjadi kurang lebih 41 BUMN.

Mekanisme perampingan diantaranya dilakukan dengan penutupan, penggabungan, dan langkah strategis lainnya. Lalu pertanyaanya dalam suatu ekosistem investasi pemerintah, apakah BUMN merupakan pola yang tepat dalam pelaksanaan investasi pemerintah apabila dilihat dalam perspektif hukum keuangan negara?

Dan apakah pembentukan BUMN hanya semata-mata untuk mencari keuntungan dan pemasukan yang sebesar-besarnya untuk negara atau ada peran strategis lainnya selain mendapatkan deviden?

Investasi pemerintah dalam pengelolaan uang Negara oleh pemerintah, merupakan pengejawantahan dari dua undang-undang yang menjadi dasar pengelolaan Keuangan Negara.

Pertama, dalam ketentuan Pasal 24 Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan negara/daerah, bahkan ketentuan ayat (7) dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, untuk menyelamatkan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta dengan syarat terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Kedua, dalam ketentuan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu Pertama, investasi dalam bentuk   saham, surat utang, dan investasi langsung. Kedua, investasi dalam bentuk penyertaan modal baik penyertaan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kedua bentuk investasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan dibentuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah terlebih dahulu.

Konsep investasi tersebut tidak terlepas dari penjelasan umum angka 3 UU Keuangan Negara, yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dibagi ke dalam beberapa sub, diantaranya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. Apabila diliahat dari pembagian pengelolaan keuangan negara sebagaimana tersebut, dilihat dari segi kekayannya, terdapat dua jenis kekayaan yang dikelola oleh negara yaitu kekayaan negara yang tidak dipisahkan (pemerintahan melalui tata kelola keuangan APBN) dan kekayaan negara yang dipisahkan (badan usaha diluar tata kelola keuangan APBN).

Mencermati penjelasan teresbut, pembentukan perusahaan plat merah merupakan pola yang tepat dalam pengimplementasian konsep investasi pemerintah. Sangat jelas bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pembagian pengelolaan negara dari sisi kekayaan tersebut tidak semata hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun terikat juga oleh tujuan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dengan menyediakan jasa dan layanan yang dapat dijangkau oleh setiap warga masyarakat.

Perbedaan yang nyata nampak dalam jenis produk atau layanan yang dihasilkan subyek yang bersangkutan yaitu dalam bentuk public goods atau private goods. Sehingga diharapkan dengan adanya pemisahan kekayaan negara, dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh perusahaan negara diluar dari pola baku pengelolaan anggaran pemerintah, dapat menghasilkan produk-produk yang tidak hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang bersifat ekslusif namun pemisahan kekayaan tersebut semata-mata untuk menjamin kemampuannya untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik.

Sehingga berdasarkan hal tersebut BUMN selaku perusahaan plat merah, merupakan kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian dari fungsi negara untuk mencapai tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, maksud dan tujuan pendirian BUMN harus memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

BUMN juga diizinkan mengejar keuntungan, termasuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. BUMN juga menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi serta menjadi mentor yang aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

 

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 15 November 2021

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search