Palembang - Pada Kamis (31/10) lalu, Ditjen Perimbangan Keuangan khususnya Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, bersama dengan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana TKD atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD dan Peraturan Pelaksanaannya (KMK Nomor 10/KM.7/2024 dan KMK Nomor 11/KM.7/2024). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh segenap perwakilan dari pemerintah daerah, BPKAD, dan BAPPEDA lingkup Sumatera Selatan.

