SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : PMK 230/PMK.05/2016, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 173/PMK.05/2016 PADA KPPN BANJARNEGARA
Sosialisasi diadakan di Aula KPPN Banjarnegara pada tanggal 22 Februari 2017 yang dihadiri oleh 56 satuan kerja diwilayah pembayaran KPPN Banjarnegara dan 3 Bank mitra KPPN Banjarnegara. sosialisasi ini membahas perihal antara lain :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomorr: 230/PMK.05/2016
Dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 230/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemahaman akan bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi lebih jelas dan dipertegas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Pengangkatan bendahara diatur dengan persyaratan wajib memiliki kompetensi berupa sertifikasi Bendahara. Bendahara dalam melakukan pembayaran atau pendebitan dari rekening bendahara menjadi lebih mudah dan efektif dengan dipergunakannya layanan perbankan secara elektronik dalam hal ini internet banking atau kartu debit serta cek / bilyet giro. Dalam sosialisasi PMK ini kami perkenalkan Cash Management System (CMS) dengan turut mengundang Pegawai Bank BRI, BPD Jateng dan Bank BNI sebagai nara sumber untuk menjelaskan Cash Management System (CMS) pada masing-masing Bank Tersebut. Satuan Kerja dibagi perkelompok Bank sesuai rekening BPG (bendahara pengeluaran) masing-masing satuan kerja.
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 173/PMK.05/2016
Pemaparan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 173/PMK.05/2016 tanggal 17 Nopember 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.05/2016 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, bertujuan menyederhanakan proses pencairan Bantuan Pemerintah dan pelaporannya. Satuan Kerja pada KPPN Banjarnegara yang mendapatkan Bantuan Pemerintah hanya pada Kementerian Agama Dan Kementerian Pertanian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau pejabat Lain, merupakan amanat dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara. Satuan kerja dalam mengelola keuangan negara wajib mengamankan uang, surat berharga dan/atau barang milik negara maupun uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah. Apabila terjadi kerugian negara berupa kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum baik sengaja maupun lalai, maka akan dilakukan proses penuntutan. Diperaturan pemerintah tersebut diatur proses penuntutan mulai dari informasi kerugian sampai tahap penyelesaian kerugian negara. Satuan kerja diharapkan mengerti dan paham akan proses penuntutan kerugian negara.
silakan unduh Link bahan sosialisasi dibawah ini :
1. PMK 230 Tahun 2016 (PDF)
2. PMK 173 TAHUN 2016 (PDF)
3. PP 38 TAHUN 2016 (PDF)
4. PMK 173 TAHUN 2016 (POWERPOINT)
5. PMK 230 TAHUN 2016 (POWERPOINT)
6. PP 38 TAHUN 2016 (POWERPOINT)