Treasury Chapter Benteng 155

 

KPPN Benteng Hadir Dukung Pembangunan Zona Integritas BPN Selayar

Bertempat di Kantor Pertanahan Selayar hari Rabu (30/10) mulai pukul 10.00 WITA Bapak Arwin Fathurrakhman selaku KPPN Benteng menghadiri undangan sebagai narasumber sekaligus pemateri kegiatan internalisasi Zona Integritas.

Kegiatan ini menjadi satu hal yang penting dilakukan oleh KPPN Benteng yang saat ini sudah memperoleh predikat Zona Integritas WBK dan WBBM. Penyebaran Zona Integritas terhadap unit kerja lain menjadi salah satu poin dalam monitoring atas predikat yang dilaksanakan setiap dua tahun.

Dalam pemaparannya Arwin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan terbaru PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 dalam pembangunan Zona Integritas terdapat beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian instansi dan unit kerja sebelum dilakukan penilaian/evaluasi secara internal dan pengusulan kepada TPN.

Pada tahap awal pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Kemudian penyebarluasan informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas juga menjadi hal utama dan penting  untuk dilakukan.

Tahap kedua yaitu penetapan unit kerja dengan kriteria tertentu misalnya unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas.

Lalu kemudian memasuki tahap 3 yaitu tahap pembangunan. Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:

  1. Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;
  2. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan
  3. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;
  4. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
  5. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
  6. Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unitkerja ke masyarakat;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.

 

Terakhir atau tahap keempat yaitu pemantauan pembangunan Zona Integritas. Selama unit kerja membangun Zona Integritas, maka perlu dilakukan pendampingan dan pemantauan oleh Tim Penilai Internal (TPI). Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan ZI berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search