KPPN Benteng telah menetapkan Perjanjian Kinerja pada tanggal 31 Januari 2025 yang terdiri dari 7 Sasaran Strategis (SS) dan 15 Indikator Kinerja Utama (IKU). Penyusunan dan penetapan Perjanjian Kinerja menjadi salah satu tahapan dalam implementasi kinerja. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.