Treasury Chapter Benteng 155

 

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Persyaratan

Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja.

  1. Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
  2. Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP.

 Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring atas KonsepSKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN
  2. Pegawai Seksi PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
  3. Pegawai Seksi PDMS melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.
  4. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui aplikasi gaji.
  5. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PDMS meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PDMS.
  6. Kepala Seksi PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
  7. Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PDMS mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
  8. Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

 Waktu Penyelesaian

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (Rp.0)

 

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal :

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  1. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN (Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar/call centre 0852 5553 6565

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search