Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara memegang peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena berada di garda depan dalam memastikan proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran; peran ini tidak sekadar administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar terhadap kualitas belanja negara, sehingga kemampuan, ketelitian, dan integritas ketiganya menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mendorong adanya sertifikasi sebagai bentuk standar kompetensi bagi pejabat perbendaharaan yang memiliki landasan kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 yang menegaskan pembinaan kompetensi oleh Menteri Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 yang mewajibkan kepemilikan sertifikat bagi PPK dan PPSPM dengan target implementasi penuh paling lambat 31 Desember 2025, sehingga diharapkan para pejabat perbendaharaan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan dapat dipercaya.








