Tahapan akhir dalam siklus anggaran yaitu tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan tahapan krusial, karena membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pengguna laporan, dimana salah satu karakteristiknya adalah dapat diandalkan. Agar data yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dapat diandalkan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.