Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Marketplace dan Digital Payment Pemerintah untuk Keamanan, Akuntanbilitas Pengelolaan APBN, dan Pemberdayaan UMKM

Di era revolusi industri 4.0 perkembangan teknologi banyak membantu dan memberikan kemudahan bagi manusia. Dengan perkembangan internet dan meningkatnya penggunaan gadget membawa perubahan gaya hidup masyarakat. Salah satu yang mengalami perubahan adalah dalam bertransaksi, dari transaksi secara konvensional menjadi transaksi secara online atau transaksi melalui internet. Dengan perubahan tersebut, saat ini banyak tersedia platform untuk melakukan transaksi jual/beli barang/jasa secara online yang biasa kita kenal dengan marketplace.

Pesatnya perkembangan marketplace tidak lepas dari perkembangan sarana pendukung berupa sistem pembayaran. Para pelaku usaha di dalam marketplace banyak menerapkan cara pembayaran melalui digital payment dimana sistem pembayaran tanpa uang tunai tersebut membuat perkembangan marketplace semakin pesat karena kemudahan yang ditawarkan. Dengan penerapan digital payment, masyarakat cukup menyelesaikan transaksi jual beli melalui handphone atau perangkat digital yang dimiliki.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga berusaha memanfaatkan perkembangan marketplace dan digital payment untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Negara dengan cara menerbitkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satuan kerja. Menurut peraturan tersebut sistem marketplace pemerintah didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sedangkan Digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CMS) atau pendebetan kartu kredit pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerjasama dengan bank-bank pemerintah untuk menyediakan sebuah aplikasi belanja online yang memenuhi konsep-konsep dasar pembayaran atas beban APBN dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan saat ini telah tersedia beberapa marketplace pemerintah yakni digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri), dan digipay009 (BNI) yang telah siap digunakan oleh satuan kerja dan penyedia barang/jasa

Marketplace pemerintah dan digital payment yang telah disesuaikan dengan konsep dasar pembayaran atas beban APBN digunakan dalam transaksi pemerintah karena memiliki beberapa kelebihan, diantaranya dapat memberikan keamanan kepada satuan kerja dalam melakukan transaksi atas beban APBN, dimana pembayaran dilakukan setelah barang diterima, memperhatikan kepatuhan atas kewajiban perpajakan, adanya mekanisme check and balance diantara para pejabat perbendaharaan dan pengadaan di satuan kerja, dan dengan tersedianya 2 metode pembayaran yakni pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS VA) maka pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan uang tunai sesuai dengan harga yang telah disepakati, sehingga dapat mengurangi resiko kehilangan atau terjadi kesalahan pembayaran oleh satuan kerja.

Dengan penggunaan marketplace pemerintah dan digital payment, belanja pemerintah juga menjadi lebih akuntabel, karena seluruh belanja satuan kerja yang menggunakan marketplace pemerintah dan digital payment akan tercatat secara otomatis pada sistem aplikasi yang disediakan oleh bank-bank penyedia aplikasi marketplace pemerintah sekaligus sebagai penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan juga sebagai tempat bendahara pengeluaran satuan kerja membuka rekening.

Selain memberikan keamanan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana APBN bagi instansi pemerintah, penggunaan marketplace juga memberikan dampak kepada para pelaku UMKM dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk dapat memperluas pemasaran dan memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan para pelaku usaha lainnya dengan cara bergabung untuk mempromosikan dan menjual barang/jasa yang mereka tawarkan pada aplikasi marketplace pemerintah.

Penggunaan marketplace dan digital payment pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar sampai dengan periode bulan Nopember 2021 sebesar Rp.71.196.955,- dari pagu belanja barang dan belanja modal sebesar Rp.94.872.266.000,-, dimana yang menggunakan marketplace dan digital payment baru 3 satuan kerja dari 25 satuan kerja pengguna APBN di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sedangkan untuk penyedia barang/jasa di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah bergabung di marketplace pemerintah baru berjumlah 9 penyedia barang/jasa.

Dilihat dari data diatas, penggunaan marketplace dan digital payment di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan. Terlebih lagi jika dilihat manfaatnya yang sangat besar untuk pengelolaan APBN dan juga untuk menggerakkan perekonomian terutama dalam hal meningkatkan peluang para pelaku UMKM untuk menjual barang/jasanya. Hal tersebut tentu saja membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang terlibat seperti satuan kerja pengguna APBN agar lebih sering menggunakan marketplace dan digital payment dalam bertransaksi, perbankan sebagai penyedia platform dan juga para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM agar bergabung di marketplace pemerintah.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search