Persyaratan
Surat permintaan persetujuan TUP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Menerima Surat Permintaan TUP dari KPA yang disertai dengan Rincian Rencana Penggunaan (RRP) TUP untuk kebutuhan waktu 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan kemudian meneruskan ke petugas Middle Office KPPN.
2. Menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai persyaratan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada aplikasi OM SPAN.
3. Secara hierarkis, Kepala KPPN menetapkan surat persetujuan/penolakan permintaan TUP untuk kemudian disampaikan kepada satker.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
- Surat persetujuan/penolakan permintaan TUP.
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar