Treasury Chapter Benteng 155

 

Persetujuan/Penolakan Permintaan TUP pada KPPN

Persyaratan

Surat permintaan persetujuan TUP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima Surat Permintaan TUP dari KPA yang disertai dengan Rincian Rencana Penggunaan (RRP) TUP untuk kebutuhan waktu 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan kemudian meneruskan ke petugas Middle Office KPPN.
2. Menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai persyaratan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada aplikasi OM SPAN.
3. Secara hierarkis, Kepala KPPN menetapkan surat persetujuan/penolakan permintaan TUP untuk kemudian disampaikan kepada satker.

Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Surat persetujuan/penolakan permintaan TUP.

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui:
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search