Treasury Chapter Benteng 155

 

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Persyaratan

Surat Permintaan Penerbitan SKTB yang disampaikan oleh satuan kerja beserta dokumen pendukungnya.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Menerima Surat Permintaan penerbitan SKTB dari satuan kerja;
b. Melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
c. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.

Waktu Penyelesaian

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Telah Dibukukan

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui:
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search