Persyaratan
Surat Permintaan Penerbitan SKTB yang disampaikan oleh satuan kerja beserta dokumen pendukungnya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Menerima Surat Permintaan penerbitan SKTB dari satuan kerja;
b. Melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
c. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar