Persyaratan
ADK Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara langsung melalui FO maupun dikirimkan secara elektronik.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pendaftaran Kontrak Melalui Loket
a. Menerima Nomor Antrean, Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS), lampiran data kontrak dari petugas satker, atau menerima pemberitahuan penerusan data kontrak tahun jamak pada daftar kerja (work list) dari PPK;
b. Memeriksa kesesuaian identitas petugas satker, meneliti kebenaran data dan dokumen sesuai dengan tahapan pengujian yang berlaku, hingga melakukan proses konversi, dan mencetak tanda terima.
2. Pendaftaran Kontrak secara Elektronik
a. Menerima notifikasi pengiriman Dokumen Elektronik Kontrak melalui Aplikasi e-SPM.
b. Melakukan proses konversi ADK Kontrak melalui Aplikasi Konversi untuk menghasilkan data supplier dan data kontrak.
3. Proses pendaftaran kontrak pada SPAN
a. Menerima ADK Kontrak, memastikan kebenaran data supplier, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register
Kontrak, dan melakukan pencadangan dana.
b. Melaksanakan proses review dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker berupa email.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
- Nomor Register Kontrak
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar