Persyaratan
- Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/ Web Portal SAKTI;
- Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan).
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Penyampaian Informasi terkait Retur:
- Pegawai Seksi Bank melakukan monitoring pada Aplikasi OM SPAN (spanint.kemenkeu.go.id);
- Apabila terdapat pemberitahuan retur, maka Pegawai Seksi Bank membuat Konsep Surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja;
- Petugas Layanan/Pegawai Seksi Bank menyampaikan konsep surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Proses Penyelesaian Retur:
- Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja, paling sedikit meliputi data perubahan Supplier yakni Nama Supplier, No Rekening, dan Jumlah dana yang akan diretur;
- Apabila data perubahan supplier telah sesuai, maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur melalui SPAN. Apabila Permintaan Pembayaran telah sesuai, maka permintaan pembayaran akan direviu dan diproses secara berjenjang;
- Apabila data permintaan pembayaran telah sesuai, Kepala Seksi Bank selaku PPK BUN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan Permintaan Pembayaran Retur;
- Kepala KPPN melakukan approval atas SPP yang muncul di daftar kerja SPAN dan secara otomatis akan terbentuk SPM Retur yang diterima oleh Pelaksana Seksi PDMS melalui SPAN;
- Pelaksana Seksi PDMS menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan.
Waktu Penyelesaian
Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh Pelaksana Seksi PDMS.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (Rp.0)
Produk Pelayanan
SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur
Pengaduan Layanan
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal :
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN (Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar/call centre 0852 5553 6565


