Persyaratan
Data Transaksi Satuan Kerja
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pegawai Seksi VeraKI melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
- Pegawai Seksi VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
- Pegawai Seksi VeraKI menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
- Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.
Waktu Penyelesaian
Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (Rp.0)
Produk Pelayanan
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
Pengaduan Layanan
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal :
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN (Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar/call centre 0852 5553 6565