Treasury Chapter Benteng 155

 

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Persyaratan

Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:

  1. Bukti Penerimaan Negara;
  2. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
  3. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
  4. SPTJM;

Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja;
  2. Pegawai Seksi VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara;
  4. Kepala Seksi Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Waktu Penyelesaian

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (Rp.0)

 

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal :

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau  melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN (Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar/call centre 0852 5553 6565

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search