Persyaratan
Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
- Bukti Penerimaan Negara;
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
- Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
- SPTJM;
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pegawai Seksi VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja;
- Pegawai Seksi VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
- Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara;
- Kepala Seksi Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Waktu Penyelesaian
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (Rp.0)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Pengaduan Layanan
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal :
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN (Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar/call centre 0852 5553 6565