Treasury Chapter Benteng 155

 

Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

Persyaratan

ADK SPM (sesuai jenis SPM) dan Dokumen SPM beserta Lampiran/ Dokumen Pendukung

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 Proses Penerimaan SPM secara elektronik

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;
  2. Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM;
  3. Pegawai Seksi PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
  4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI;.

 Proses Penerbitan SP2D

  1. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);
  2. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D;
  3. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

  1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
  2. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
  3. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
  4. Tidak dalam keadaan force majeure.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (Rp.0)
 

Produk Pelayanan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal :

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN (Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar/call centre 0852 5553 6565

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search