Dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang didalamnya mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara.
Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022, maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh satuan kerja (satker) telah sepenuhnya menggunakan SAKTI kelompok Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan Pelaporan/GLP).
Selanjutnya dalam rangka penerapan Sakti full module untuk seluruh K/L, dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 perlu disesuaikan. Ketentuan proses rekonsiliasi diatur sebagai berikut:
- Aplikasi e-Rekon&LK tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal. Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MONSAKTI dengan alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.
- Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan satker dengan membandingkan data Neraca Laporan Keuangan di Modul GLP dan data subledger (buku besar) di Modul Bendahara, Modul Persediaan, Mosul Aset Tetap, dan Modul Piutang pada aplikasi SAKTI. Rekonsiliasi antar modul pada Modul Pelaporan SAKTI dapat dimonitor melalui Aplikasi MonSAKTI.
- Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data SPAN (Sistem Akuntansi Pusat/SiAP pada BUN) dan SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi/SAI pada K/L) yang meliputi data pagu anggaran, realisasi, kas dan hibah melalui Aplikasi MonSAKTI.
- Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push secara otomatis ke Aplikasi MonSAKTI (tidak melalui proses upload data). Masing-masing satker diharapkan dapat memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan apabila data belum sama/terdapat selisih.
Perbedaan antara rekonsiliasi dengan menggunakan Aplikasi e-Rekon&LK dengan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI antara lain pada proses rekonsiliasi dengan menggunakan Aplikasi e-Rekon&LK dimulai dari satker menginput transaksi di aplikasi pelaporan keuangan (Persediaan, SIMAK BMN, SAIBA, SAKTI), data di-up load dan/atau push data oleh system ke e-Rekon&LK secara periodik sesuai jadwal rekonsiliasi, aplikasi e-Rekon&LK secara otomatis akan melakukan rekonsiliasi data SAI dengan SiAP, KPPN dan Satker melakukan analisa atas hasil rekonsiliasi hasilnya adalah terdapat selish data, maka rekon ditolak dan data sama, maka rekon disetujui dan terbit BAR.
Sedangkan proses rekonsiliasi dengan menggunakan Aplikasi MonSAKTI dimulai dari satker merekam transaksi di SAKTI berupa data SPAN, data SAKTI dan SPAN secara scheduling di push otomatis oleh system ke MonSAKTI secara realtime atau harian, data SPAN di-push ke MonSAKTI secara periodik, kedua data kemudian disandingkan.
Pada tahun 2021 rekonsiliasi dilaksanakan secara bulanan dengan melakukan upload data pada Batasan open – close period pada aplikasi e-Rekon&LK dan Berita Acara Rekonsiliasi dapat diterbitkan berkali-kali. Namun pada tahun 2022 rekonsiliasi dilakukan secara harian pada periode berjalan, dikarenakan tidak ada lagi proses upload data. Aplikasi MonSAKTI secara harian melakukan Olap data sakti dan hasil dari inputan pada Modul SAKTI dapat direkonsiliasi langsung oada modul rekonsiliasi SAKTI-SPAN pada aplikasi MonSAKTI. Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) sebagai pengganti Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara otomatis terbit pada awal periode bulan berikutnya, dan mengenakan sanksi bagi satker yang masih mengalami perbedaan data.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, penerapan SAKTI seluruh modul termasuk Kelompok Modul Pelaporan dimulai pada tahun 2022. Langkah awal implementasi SAKTI terutama untuk kelompok Modul Pelaporan yang harus dilakukan adalah proses migrasi data yaitu migrasi saldo awal.. Proses migrasi saldo awal Aplikasi SAKTI merupakan proses mengambil saldo (Neraca, BMN, & Persediaan) dan referensi persediaan dari Aplikasi e-Rekon&LK menjadi saldo awal tahun anggaran 2022 dan referensi persediaan Aplikasi SAKTI. Proses ini dilakukan secara otomatis terpusat melalui mekanisme interkoneksi antara Aplikasi SAKTI dengan Aplikasi e-Rekon&LK. Sebelum masuk proses migrasi telah dilakukan normalisasi BMN pada modul e-Rekon&LK untuk meyakinkan data hasil dari aplikasi Offline dapat di import ke SAKTI. Proses persetujuan data migrasi dilakukan dengan melakukan pengecekan dan pembadingan data dari aplikasi Offline dengan hasil cetakan SAKTI yang diakhiri dengan penginputan Berita Acara Migrasi (BAM) pada aplikasi MonSAKTI sebagai bentuk persetujuan dari satuan kerja.
Rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI pada prinsipnya dilakukan oleh sistem secara otomatis setiap hari berdasarkan dengan hasil penginputan transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi SAKTI.
Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan Menu Rekonsiliasi yang menyajikan:
- Submenu Rekon Internal
- Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persediaan, modul aset tetap dan modul piutang serta rekonsiliasi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal
- Submenu Rekon SAKTI-SPAN
- Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK). TDK meliputi TDK Rupiah, TDK COA, dan TDK Detail.
- TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi.
- TDK COA (Chart of Account) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat COA.
- TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat COA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-29/PB/PB.6/2022 tanggal 12 Juli 2022 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi, satker melakukan rekonsiliasi untuk periode Juni 2022 dengan ruang lingkup rekonsiliasi pada penyelesaian TDK Rupiah, TDK COA dan TDK Detail melalui menu Rekonsiliasi – Submenu Rekon SAKTI-SPAN.
Untuk Periode Semester II Tahun 2022 pelaksanaan rekonsiliasi diatur kembali dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-32/PB/PB.6/2022 tanggal 10 Agustus 2022 hal elaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2022, elaksanaan rekonsiliasi eksternal melalui MonSAKTI dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
Bagi satker yang memiliki PNBP dengan penggunaan secara terpusat dan memiliki ransaksi PNBP minimal 2.000 transaksi per bulan, per akun, dan per NTPN, penginputan pada SAKTI dilakukan secara rekapitulasi dan pelaksanaan rekonsiliasinya mengikuti ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-447/PB/2016 tentang Rekonsiliasi atas Rekapitulasi Dana PNBP Secara Terpusat. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Dalam rangka penerbitan SHR di tahun 2022, satker belum diwajibkan untuk melakukan tutup buku pada Modul GLP per bulannya. SHR akan terbit dalam hal:
A. Tidak terdapat selisih pada seluruh elemen data rekonsiliasi (TDK Rupiah dan TDK CoA); atau
B. Terdapat persetujuan dari KPPN atas permintaan penyelesaian selisih/TDK yang bukan disebabkan kesalahan dari satker.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengenaan sanksi akan diberikan apabila sampai batas waktu yang telah dtentukan satker belum mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi akan dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) Uang persediaan, Penggantian UP, dan LS Bendahara. Bagi satker yang memperoleh sanksi diberikan kesempatan melakukan perbaikan data periode selanjutnya, setelah itu KPPN mencabut sanksi dimaksud. Namun apabila satker yang tidak melakukan perbaikan data TDK/suspen, ini akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan satker, kementerian/lembaga, dan pada akhirnya juga berdampak pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Untuk menjaga kualitas data laporan keuangan tahun 2022, K/L agar mengimbau seluruh satker untuk memantau permasalahan kualitas laporan keuangan melalui menu To Do List, Monitoring, Daftar/Rincian, dan Validitas Data K/L pada Aplikasi MonSAKTI. Terkait permasalahan yang belum selesai pada Semester I Tahun 2022, satker agar melakukan perbaikan data sesuai periode transaksi yang meliputi:
a. Penyelesaian TDK pada seluruh elemen rekonsiliasi (TDK Rupiah dan TDK CoA).
b. Penuntasan perekaman transaksi aset dan persediaan (dalam hal belum dilakukan tutup buku Semester I Tahun 2022).
KPPN Benteng sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mengharapkan pelaksanaan rekonsiliasi tepat waktu, sehingga perlu dilakukan penanganan segera jika ditemukan permasalahan pada saat rekonsiliasi. Penyelesaian masalah rekonsiliasi perlu dilakukan melalui pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik masing-masing satker
Disamping pengenaan sanksi bagi satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi, agar berimbang, KPPN juga perlu memberikan apresiasi bagi satker yang telah melakukan proses rekonsiliasi tepat waktu.
Isu lainnya terkait pelaksanaan rekonsiliasi adalah adanya satker-satker yang memiliki karakteristik tertentu seperti satker dana tugas pembantuan yang dikelola oleh SKPD dan anggarannya turun di pertengahan tahun, satker vertikal yang memiliki regenerasi SDM kurang memadai, dan satker yang bersifat Ad hoc (seperti KPU). Satker-satker tersebut tentunya memerlukan perhatian khusus agar pelaksanaan rekonsilaisi dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Unit kerja harus mampun memaksimalkan sumber daya manusia yang ada melalui pengembangan kapasitas, pebagian tugas berbasis kompetensi dan tidak semata-mata senioritas, serta melakukan regenerasi petugas akuntasi secara berkelanjutan untuk mengantisipasi terjadinya perputaran/pergantian pegawai.
Adapun upaya yang dilakukan KPPN adalah peningkatan kapasitas petugas satker melalui pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), serta asistensi kepada petugas satker. Selain itu, juga KPPN juga melakukan pendampingan pelaksanaan rekonsiliasi serta mengingatkan jadwal rekonsiliasi agar dilakukan tepat waktu. Upaya terakhir yang tidak dapat dihindari adalah pengenaan sanksi bagi satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi sebagaimana aturan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kualitas LKKL, K/L agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memanfaatkan dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan.
b. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L.
c. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
d. Menindaklanjuti hasil temuan LKKL Tahun 2021 dengan melakukan rencana aksi sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.