Treasury Chapter Benteng 155

 

Kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan tentunya menjadi salah satu tantangan utama yang harus dihadapi para pelaku usaha skala ultra mikro. Kurangnya modal membuat usaha-usaha ultra mikro mencari jalan pintas dengan menjadi konsumen dari berbagai fasilitas pembiayaan lembaga keuangan non formal. Lembaga keuangan non formal ini tentunya menuntut pengembalian dana yang tinggi sehingga berimplikasi pada efisiensi biaya usaha yang dikeluarkan oleh usaha-usaha ultra mikro.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejak tahun 2017 pemerintah menggulirkan fasilitas pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Pembiayaan UMi ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Melengkapi fasilitas kredit program yang sudah ada sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan UMi menyasar usaha ultra mikro dengan menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat. Selain kemudahan proses, salah satu keunggulan pembiayaan UMi adalah adanya pendampingan dari para penyalur terhadap debitur. Pendampingan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas SDM (pelatihan packaging, pemasaran, pemanfaatan media sosial dan marketplace), motivasi usaha, bantuan untuk pengurusan aspek legalitas usaha dan lain sebagainya. Adanya pendampingan dalam program pembiayaan UMi dapat memberikan manfaat bagi debitur dalam pengembangan usaha dan merupakan salah satu mitigasi resiko terjadinya kredit macet (non performing loan).

Salah satu bentuk kemudahan persyaratan untuk mengakses pembiayaan UMi adalah tidak diperlukan adanya izin usaha. Adapun calon debitur yang berhak mengajukan pembiayaan UMi adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas kredit program pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Calon debitur dapat mengajukan permintaan pembiayaaan UMi ke penyalur sebagai individu ataupun kelompok. Perbedaan antara debitur individu dan debitur kelompok terletak pada ketentuan tentang agunan. Untuk debitur individu, LKBB penyalur dapat mengenakan agunan sedangkan untuk debitur kelompok tidak dikenai agunan. Namun dalam pengajuan secara kelompok, menerapkan mekanisme tanggung renteng yang berarti apabila dalam suatu kelompok terdapat anggota yang tidak bisa membayarkan cicilan dalam periode tertentu, maka anggota lainnya harus patungan menutupi kekurangan cicilan yang tidak bisa dipenuhi oleh anggota tersebut. Maksud dibentuk kelompok adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan mekanisme tanggung renteng.

Dalam pelaksanaan program pembiayaan ultra mikro, pemerintah menugaskan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana yang melaksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usaha ultra mikro melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Untuk saat ini terdapat beberapa LKBB yang terafiliasi dengan pemerintah yang ditunjuk sebagai penyalur UMi yaitu PT. Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT. Bahana Artha Ventura (BAV).

BLU PIP mencoba memperluas kanal penyaluran agar dapat menjangkau lebih banyak usaha ultra mikro melalui kerja sama dengan LKBB non afiliasi pemerintah. LKBB non afiliasi pemerintah dapat ikut serta menjadi penyalur pembiayaan UMi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh PIP. Untuk dapat menjadi penyalur, LKBB harus dapat memenuhi kriteria: memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit 2 (dua) tahun, sehat dan berkinerja baik, memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/ atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh BLU PIP.

Untuk keberhasilan program pembiayaan UMi tentunya memerlukan kerjasama dan sinergi berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penyalur dan masyarakat. Peranan pemerintah pusat tentunya adalah memperbaiki regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah berperan dalam memberikan data jumlah dan karakteristik UMKM di daerahnya dan mengunggah data calon debitur pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data calon debitur di SIKP dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan penyalur UMi untuk meningkatkan target penyaluran. Yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat dalam mendukung keberlangsungan usaha ultra mikro dengan membeli produk-produk pelaku usaha ultra mikro. 

Pembiayaan UMi merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah untuk pengembangan usaha ultra mikro. Tidak hanya menyasar usaha ultra mikro yang sudah berjalan, dengan kemudahan persyaratan yang ditawarkan pembiayaan UMi, pemerintah menginginkan semakin banyak lahirnya wirausaha baru.  Pada akhirnya, dengan pembiayaan UMi diharapkan semakin banyak usaha ultra mikro yang dapat naik kelas sehingga dapat mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan dan mewujudkan kemandirian ekonomi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search