Implementasi otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka mengelola pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah, daerah kemudian menerima pelimpahan kewenangan yang diikuti dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan berupa penyerahan basis-basis perpajakan maupun bantuan pendanaan melalui mekanisme Transfer ke Daerah. Penyerahan sumber-sumber pendanaan tersebut lebih dikenal dengan istilah desentralisasi fiskal. Dalam tataran kebijakan yang lebih aplikatif, salah satu bentuk desentralisasi fiskal tersebut dilaksanakan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dapat dilihat selengkapnya di sini.