Treasury Chapter Benteng 155

bersama debitur KUR, pengusaha buah pala
Oleh: Sunaryo, Kepala KPPN Benteng
UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian nasional karena UMKM mampu secara signifikan menyediakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, mendukung ekspor, dan mendorong investasi. Pada tahun 2019, UMKM menyumbang 60% dari PDB dan 14% dari ekspor nasional. Selama masa pandemic covid tahun 2020 ditargetkan UMKM dapat menyumbang 61% dari PDB. Dana pada tahun 2021 ditargetkan kontirbusi UMKM terhadap PDB bisa mencapai 62,36%. Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian serius kepada para pelaku UMKM diantaranya dengan menyelenggarakan program dukungan pembiyaan melaui penyaluran KUR.
Sejak pandemi covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia pada awal tahun 2020, perekonomian nasional terus mengalami tekanan. Pembatasan sosial dalam rangka menekan penyebaran covid-19 menjadi pukulan berat bagi pergerakan ekonomi termasuk di Kepulauan Selayar. Berdasarkan data dari BPS Kepulauan Selayar secara total laju pertumbuhan PDRB Kepulauan Selayar pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar -1,78%. Terdapat 2 (dua) lapangan usaha yang paling terpukul selama tahun 2020 yaitu penyediaan akomodasi dan makan minum dengan laju pertumbuhan -11,85% serta Jasa Perusahaan dengan laju pertumbuhan -10,56%. Sementara bidang Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang memiliki kontribusi 42,44% terhadap PDRB juga mengalami penurunan laju pertumbuhan sebesar -7,12%. Namun demikian terdapat beberapa sektor yang mencatatkan laju pertumbuhan positif selama masa pandemi yaitu: pertambangan dan penggalian (1,44%), pengadaan listrik dan gas (7,45%), pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (13,46%), konstruksi (2,01%), informasi dan komunikasi (11,33%), jasa keuangan dan asuransi (4,23%), real estate (10,32%), administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib (3,65%). jasa Pendidikan (7,22%), serta jasa kesehan dan kegiatan sosial (12,01%).
Mengingat kontribusinya yang sangat besar bagi perekonomian nasional, maka berbagai upaya untuk membangkitkan UMKM terus dilakukan oleh pemerintah. Selama tahun 2020, sebagai respon atas dampak Pandemi covid-19, pemeintah telah mengalokasikan anggaran tidak kurang Rp123,46 Triliun khusus UMKM. Untuk penyaluran KUR, pemerintah membuat beberapa terobosan seperti pemberian subsidi bunga bagi debitur eksisting dan meluncurkan program KUR Super Mikro. KUR Super Mikro adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumahtangga yang menjalankan usaha produktif. suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta. Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Berdasarkan data SIKP, terdapat peningkatan jumlah penyaluran KUR di Kepulauan Selayar selama tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 dan diharapkan terus belanjut di tahun 2021. Realisasi penyaluran KUR selama tahun 2020 mencapai Rp57.677.000.000,00 untuk 2.159 debitur. Dari sisi nilai penyaluran terjadi peningkatan sebesar 18% dibandingkan nilai penyaluran tahun 2019 sebesar Rp48.992.500.000,00. Dari sisi jumlah debitur juga terjadi peningkatan sebesar 40% dibandingkan penyaluran tahun 2019 sebanyak 1.539 debitur. Peningkatan jumlah debitur juga lebih tinggi dibandingkan kurun waktu 2018 ke 2019 yang hanya 4%. Namun peningkatan nilai penyaluran pada kurun waktu 2018 ke 2019 lebih tinggi yaitu 27%. Peningkatan jumlah debitur yang melebihi peningkatan nilai penyaluran tersebut mengindikasikan debitur yang memanfaatkan program KUR Super Mikro cukup signifikan. Hal itu juga menunjukkan peluncuran skema KUR Super Mikro cukup efektif dan diminati oleh masyarakat. Harapannya debitur KUR Super Mikro dapat segera bangkit dan bisa naik kelas menjadi debitur KUR Mikro atau KUR Kecil/Ritel.
Dilihat dari sebaran penyaluran KUR menurut sektor usahanya, realisasi penyaluran KUR selama tiga tahun terakhir didominasi oleh Sektor Pedagang Besar dan Eceran dengan tren menurun yaitu 61% tahun 2018, 53% pada tahun 2019, dan 48% pada tahun 2020. Pada tahun 2020 sektor ini menyumbang 7,8% dari PDRB Kepulauan Selayar dan mengalami sedikit penurunan laju pertumbuhan yaitu sebesar -0,42%. Sementara itu, penyaluran KUR untuk Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan serta Sektor Perikanan sebagai sektor penyumbang terbesar PDRB Kepulauan Selayar selama tahun 3 tahun terakhir mengalami tren peningkatan yaitu 15% pada tahun 2018, 18% pada tahun 2019, dan 25% pada tahun 2020. Hal ini merupakan tren yang positif karena Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan serta Sektor Perikanan menyumbang 42,44% dari PDRB Kepulauan Selayar pada tahun 2020.
Memasuki tahun 2021, selama triwulan pertama penyaluran KUR di Kepulauan Selayar telah mencapai Rp18.255.000.000,00 untuk 460 debitur. Penyaluran masih didominasi oleh Sektor Pedagang Besar dan Eceran sebedar 51% sedangkan penyaluran KUR untuk Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan serta Sektor Perikanan sebesar 17%. Harapannya di triwulan-triwulan berikutnya terjadi peningkatan penyaluran KUR untuk Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan serta Sektor Perikanan. Melihat realisasi penyaluran triwulan I ini, realisasi penyaluran KUR pada tahun 2021 memiliki peluang untuk lebih tinggi dibandingkan tahun 2020.
Mengingat pentingnya penyaluran KUR untuk kebangkitan dan pengembangan UMKM, maka diperlukan dukungan dan peran semua pihak terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, maupun akademisi untuk bersinergi agar semakin banyak masyarakat pelaku UMKM yang dapat mengakses KUR. Seperti halnya di Kepulauan Selayar yang berkarakteristik kepualuaan, literasi keuangan dan keterbatasan akses menjadi isu tersendiri dalam penyaluran KUR dan meminimalisasi peran rentenir. Maka diperlukan sinergi dari pihak-pihak terkait untuk melakukan berbagai terobosan atau inovasi agar manfaat KUR benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara berkeadilan. Di daerah, KPPN Benteng telah tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama pemerintah daerah setempat, Lembaga keuangan, dan OJK yang secara rutin melakukan koordinasi serta pembahasan berbagai isu dan program terkait pemberdayaan UMKM di Kepulauan Selayar. Pada tahun 2020 TPAKD Kepulauan Selayar memperoleh penghargaan TPAKD Award dari OJK untuk kategori Kabupaten/Kota Pendatang Baru Pendorong Pembiayaan kepada Sektor Unggulan Terbaik. UMKM bangkit, ekonomi kuat.

(07/04/2021) Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, KPPN Benteng melaksanakan kegiatan Capacity Building. Dengan tema "Pola Hidup Sehat Untuk Meningkatkan Kinerja Pegawai", kegiatan ini mengundang narasumber dari RSUD Hayyung Selayar, Dr. Hasniati, SpGK. Di dalam masa pandemi ini, permasalahan kesehatan menjadi sangat relevan bagi semua orang. Maka dari itu dengan adanya kegiatan Capacity Building ini diharapkan para pegawai dapat menjaga dan meningkatkan pola hidup sehat untuk mengurangi risiko terjangkit penyakit sehinggan dapat memberikan performa yang baik bagi unit kerja.
Materi yang disampaikan pada kegiatan ini juga dirilis pada kanal Youtube KPPN Benteng sehingga teman-teman sekalian dapat menyimak. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan mini games untuk meningkatkan team building.

(06/04/2021)
Sebagai upaya peningkatan sinergi serta kualitas kinerja layanan, KPPN Benteng melakukan sharing session dengan KPPN Sinjai terkait replikasi inovasi SAHID (Sistem Aplikasi Hitung Durasi). SAHID sendiri merupakan inovasi KPPN Benteng yang berfungsi untuk menjaga janji layanan penerbitan SP2D dalam 1 jam. Sejauh ini SAHID telah direplikasi oleh beberapa KPPN lain.
Selain memberikan manfaat bagi unit kerja lain, pelaksanaan replikasi juga memberikan manfaat bagi unit kerja pemilik inovasi. Dengan adanya replikasi inovasi oleh unit kerja lain, hal tersebut dapat menjadi poin tambahan dalam penilaian WBK/WBBM nanti.

KPPN Benteng bersama Bank BRI Selayar menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Satuan Kerja Mitra KPPN Benteng, pada hari Senin (12/4/2021). Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di Aula Sapolohe KPPN Benteng dengan dihadiri oleh para perwakilan pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Benteng. Selain itu, agar dapat diakses secara luas, kegiatan juga dapat disaksikan melalui kanal youtube KPPN Benteng.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi PDMS, Bapak Muslimin. Dalam pembukaannya, Bapak Muslimin menyampaikan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja (satker) lingkup KPPN Benteng masih tergolong rendah padahal sudah ada 19 satker yang telah memiliki KKP. Disampaikan juga bahwa pada Triwulan I Tahun 2021 hanya ada 2 satker yang menggunakan KKP dengan total transaksi Rp 7.032.000, yaitu :
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Benteng (635120) dengan total transaksi sebesar Rp 4.664.879; dan
2. Pengadilan Negeri Selayar (099595) dengan total transaksi sebesar Rp 2.367.789.
Total transaksi pada Triwulan I Tahun 2021 ini mengalami penurunan yang sangat drastis dibandingkan dengan Triwulan I pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 67.356.000.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Bank BRI Cabang Benteng Selayar bagian Relationship Manager Dana, Bapak Herdiansyah dan Bapak Heri Setiawan. Dalam pemaparannya, Beliau menyampaikan bahwa di Kepulauan Selayar baru ada 13 EDC merchant yang tersedia, beberapa diantaranya yang menjadi langganan satuan kerja yaitu Toko Kharisma Jaya, Minimarket Surya Jaya, Kawan 5000, Top 2000, dan Dierra Cafe n Resto. Selain itu disampaikan juga bahwa cut off tagihan KKP setiap tanggal 30 dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 bulan berikutnya. Transaksi setelah tanggal cetak tagihan akan masuk pada tagihan bulan berikutnya dan pembayaran wajib dilakukan secara full payment melalui CMS, internet banking, ataupun ATM.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari satker yaitu terkait:
1. Surcharge yang dikenakan oleh merchant kepada pengguna KKP;
2. Persyaratan pembuatan KKP bagi satker yang belum memiliki KKP;
3. Tagihan KKP yang terlambat datang;
4. Masa berlaku KKP;
5. Pembayaran pajak melalui transaksi KKP.
Dari pertanyaan-pertanyaan diatas dapat disampaikan solusi sebagai berikut:
1. Surcharge yang dikenakan oleh merchant kepada pengguna KKP seharusnya tidak ada. Pada perjanjian awal, surcharge seharusnya ditanggung oleh merchant. Tetapi yang menjadi permasalahan di Selayar, toko-toko pemilik EDC merchant tidak bersedia untuk dibebankan surcharge. Untuk besaran surcharge seharusnya 1,5% dari nilai transaksi. Namun praktinya di lapangan masih banyak toko-toko yang mengenakan surcharge lebih dari itu, maka nanti dari pihak BRI akan menginfokan kembali kepada pemilik merchant mengenai besaran surcharge tersebut.
2. Untuk satker yang memiliki nilai UP dibawah Rp 20.000.000 tidak diwajibkan untuk memiliki KKP. Namun jika ingin membuat KKP maka telebih dahulu satker tersebut membuat perjanjian kerjasama dengan pihak bank.
3. Untuk tagihan KKP yang terlambat datang sebaiknya untuk kedepannya jika sudah mendekati jatuh tempo bisa menghubungi call center untuk meminta tagihan sementara.
4. Untuk penggunaan KKP ini, bendahara tidak diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN dan PPH pasal 22. Namun, bukan berarti tidak dipungut tetapi akan dipungut secara langsung ke rekanan.
5. Masa berlaku KKP pada umumnya 5 tahun. Namun bisa dicek di kartu nya ada tertera bulan dan tahun berlakunya kartu tersebut. Biasanya akan ada pemberitahuan 1 bulan sebelum kartu kredit tersebut kadaluarsa.

(08/04/2021) Pagi ini KPPN Benteng melanjutkan program TABE (Training Akuntansi Bagi Entitas). Pertemuan kali ini merupakan pertemuan terkahir untuk Batch I. Pada pertemuan kali ini, materi yang disampaikan adalah simulasi penyusunan laporan keuangan. Nantinya peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat keikutsertaan.
Bagi teman-teman yang ingin menyimak materi pertemuan ini, dapat mengunjungi kanal YouTube KPPN Benteng.

(05/04/2021)
Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Dialog Kinerja Organisasi Periode Triwulan I 2021. Pada kegiatan ini, masing-masing unit kerja menyampaikan hasil capaian IKU Triwulan I.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pada DKO kali ini adalah durasi penyelesaian SP2D di bawah 1 jam. Sejauh ini KPPN Benteng masih dapat menjaga penyelesaian SP2D di bawah 1 jam, hal tersebut merupakah buah sinergi antar pegawai sekaligus adanya inovasi yaitu aplikasi SAHID (Sistem Aplikasi Hitung Durasi) yang dikembangkan secara mandiri oleh pegawai KPPN Benteng.