Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPPN Benteng Luncurkan Aplikasi Nadyah

KPPN Benteng sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyalurkan dana APBN, mengelola penerimaan negara, serta pertanggungjawaban keuangan negara, terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Disamping untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan aman, kondisi pandemi covid-19 juga menuntut adanya adaptasi mekanisme layanan yang sedapat mungkin mengurangi keterlibatan kontak fisik maupun dokumen hardcopy.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, maka pada tanggal 23 April 2021 KPPN Benteng kembali meluncurkan inovasi yang diberi nama aplikasi Naskah Dinas Layanan Harian atau disingkat NADYAH. Aplikasi NADYAH merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh satker mitra kerja dari mana pun sepanjang terdapat jaringan internet. Melalui aplikasi ini satker dapat mengajukan permintaan layanan ke KPPN Benteng secara elektronis seperti konfirmasi data penerimaan, pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) pegawai pindah maupun pensiun, dan layanan persuratan lainnya.

Pengajuan permintaan layanan melalui aplikasi NADYAH dikecualikan terhadap layanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) termasuk persetujuan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, rekonsiliasi data laporan keuangan, dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara karena telah disediakan aplikasi tersendiri yaitu aplikasi e-SPM, e-rekon&LK, SPRINT, dan Kujanjang.

Kelebihan lainnya dari aplikasi NADYAH adalah satker dapat memonitor dan dapat segera mengetahui progres penyelesaian atau tindaklanjut atas permintaan layanan di KPPN. Apabila statusnya ditolak karena dokumen atau data kurang lengkap atau masih terdapat kesalahan, maka satker dapat segera melengkapi dan mengajukannya kembali.

Melalui inovasi ini diharapkan pelayanan bukan hanya dapat diberikan lebih cepat, akurat, meningkatkan tata kelola, tetapi juga sangat relevan untuk diterapkan dimasa pandemi karena dapat meminimalisir keterlibatan kontak fisik dan dokumen.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search