Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) tahun 2021 kepada Pegawai Non-ASN, hari ini (29/04) KPPN Benteng mulai lakukan pembayaran THR untuk satuan kerja lingkup KPPN Benteng.
Komponen THR 2021 untuk para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.