Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Benteng Tuntaskan Pencairan THR Tahun 2021

Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Penyaluran dana THR bagi instansi pusat palaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para apatur negara baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun termasuk keluarga penerima pensiun kepada bangsa dan negara serta untuk mempertahankan daya beli dan meningkatkan pembelanjaan aparatur negara sehingga dapat berkontribusi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai ketentuan PP Nomor 63 Tahun 2021, THR disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei  2021, artinya pencairan THR dapat dimulai tanggal 28 April 2021. Untuk mempercepat pencairan dana THR, setelah Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) Dijten Perbendaharaan tanggal 27 April 2021, KPPN Benteng segera melakukan koordinasi dengan seluruh satuan kerja untuk melakukan persiapan pencairan dan meminta para pengelola keuangan satuan kerja untuk standby. Setelah dasar hukum, juknis, dan update aplikasi sudah tersedia, maka sejak tanggal 29 April 2021, KPPN Benteng mulai memuka layanan pencairan THR untuk ASN pusat dan anggota POLRI pada saker mitra kerja KPPN Benteng di wilayah Kepulauan Selayar. Sebagai bentuk komitmen layanan prima, selama masa pencairan THR, KPPN Benteng memperpanjang jam layanan yang sebelumnya penerimaan SPM hanya sampai pukul 12.00 WITA diperpanjang sampai dengan pukul 23.59 WITA. KPPN Benteng juga tetap bekerja dan membuka layanan pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021.

                Berkat sinergi yang kuat antara seluruh satker mitra kerja dengan KPPN, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sejumlah 22 satker mitra kerja KPPN Benteng telah 100% menyampaikan SPM THR ke KPPN Benteng. Total SPM THR yang terima oleh KPPN Benteng  sebanyak 41 SPM untuk 911 orang penerima yang terdiri dari PNS, anggota POLRI, dan PPNPN dengan nilai Rp3.526.167.300,00. Atas seluruh SPM yang masuk tersebut 100% telah diterbitkan SP2D oleh KPPN. Namun karena tanggal 1 Mei 2021 adalah hari libur, maka untuk SPM THR yang diterima di KPPN pada tanggal 30 April 2021 setelah pukul 14.00 WITA dan yang diterima pada tanggal 1 Mei 2021, SP2D diberi tanggal 3 Mei 2021, artinya dananya akan masuk di rekening penerima THR pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021.  

KPPN Benteng juga aktif berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Selayar terkait pencairan THR di lingkungan pemerintah daerah.  Pencairan THR di lingkungan pemerintah kabupaten diatur lebih lanjut di dalam peraturan bupati mengacu kepada PP Nomor 63 Tahun 2021. Harapannya, melalui percepatan pencairan THR ini,  dana THR dapat segara dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan lebaran maupun kebutuhan lainnya.  Dengan demikian manfaatnya juga dapat segera dirasakan oleh para pelaku usaha, para tenaga kerja, keluarga pelaku usaha dan tenaga kerja, dan seterusnya sehingga terjadi perputaran roda perekonomian (multiplier effect) yang diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.  

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search