Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Benteng Gelar FGD Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 

KPPN Benteng bersama Bank BRI Selayar menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Satuan Kerja Mitra KPPN Benteng, pada hari Senin (12/4/2021). Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di Aula Sapolohe KPPN Benteng dengan dihadiri oleh para perwakilan pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Benteng. Selain itu, agar dapat diakses secara luas, kegiatan juga dapat disaksikan melalui kanal youtube KPPN Benteng.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi PDMS, Bapak Muslimin. Dalam pembukaannya, Bapak Muslimin menyampaikan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja (satker) lingkup KPPN Benteng masih tergolong rendah padahal sudah ada 19 satker yang telah memiliki KKP. Disampaikan juga bahwa pada Triwulan I Tahun 2021 hanya ada 2 satker yang menggunakan KKP dengan total transaksi Rp 7.032.000, yaitu :
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Benteng (635120) dengan total transaksi sebesar Rp 4.664.879; dan
2. Pengadilan Negeri Selayar (099595) dengan total transaksi sebesar Rp 2.367.789.
Total transaksi pada Triwulan I Tahun 2021 ini mengalami penurunan yang sangat drastis dibandingkan dengan Triwulan I pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 67.356.000.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Bank BRI Cabang Benteng Selayar bagian Relationship Manager Dana, Bapak Herdiansyah dan Bapak Heri Setiawan. Dalam pemaparannya, Beliau menyampaikan bahwa di Kepulauan Selayar baru ada 13 EDC merchant yang tersedia, beberapa diantaranya yang menjadi langganan satuan kerja yaitu Toko Kharisma Jaya, Minimarket Surya Jaya, Kawan 5000, Top 2000, dan Dierra Cafe n Resto. Selain itu disampaikan juga bahwa cut off tagihan KKP setiap tanggal 30 dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 bulan berikutnya. Transaksi setelah tanggal cetak tagihan akan masuk pada tagihan bulan berikutnya dan pembayaran wajib dilakukan secara full payment melalui CMS, internet banking, ataupun ATM.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari satker yaitu terkait:
1. Surcharge yang dikenakan oleh merchant kepada pengguna KKP;
2. Persyaratan pembuatan KKP bagi satker yang belum memiliki KKP;
3. Tagihan KKP yang terlambat datang;
4. Masa berlaku KKP;
5. Pembayaran pajak melalui transaksi KKP.
Dari pertanyaan-pertanyaan diatas dapat disampaikan solusi sebagai berikut:
1. Surcharge yang dikenakan oleh merchant kepada pengguna KKP seharusnya tidak ada. Pada perjanjian awal, surcharge seharusnya ditanggung oleh merchant. Tetapi yang menjadi permasalahan di Selayar, toko-toko pemilik EDC merchant tidak bersedia untuk dibebankan surcharge. Untuk besaran surcharge seharusnya 1,5% dari nilai transaksi. Namun praktinya di lapangan masih banyak toko-toko yang mengenakan surcharge lebih dari itu, maka nanti dari pihak BRI akan menginfokan kembali kepada pemilik merchant mengenai besaran surcharge tersebut.
2. Untuk satker yang memiliki nilai UP dibawah Rp 20.000.000 tidak diwajibkan untuk memiliki KKP. Namun jika ingin membuat KKP maka telebih dahulu satker tersebut membuat perjanjian kerjasama dengan pihak bank.
3. Untuk tagihan KKP yang terlambat datang sebaiknya untuk kedepannya jika sudah mendekati jatuh tempo bisa menghubungi call center untuk meminta tagihan sementara.
4. Untuk penggunaan KKP ini, bendahara tidak diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN dan PPH pasal 22. Namun, bukan berarti tidak dipungut tetapi akan dipungut secara langsung ke rekanan.
5. Masa berlaku KKP pada umumnya 5 tahun. Namun bisa dicek di kartu nya ada tertera bulan dan tahun berlakunya kartu tersebut. Biasanya akan ada pemberitahuan 1 bulan sebelum kartu kredit tersebut kadaluarsa.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search