Treasury Chapter Benteng 155

 

 

MERAJUT ASA MENGGAPAI BUDAYA ANTI KORUPSI

MELALUI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

 

  1. Introduksi

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM saat ini menjadi program strategis pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Zona integritas (ZI) merupakan program pemerintah yang bertujuan terwujudnya tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Zona integritas  bukanlah sesuatu hal baru karena sudah ada termaktub dalam PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dari peraturan tersebut ditargetkan tercapainya 3 sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabiltas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu untuk membangun sebuah konsep sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka  diterbitkanlah Peraturan Menteri PAN dan RB no 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas (dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagai pelopor pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Intregritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan, pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkeu terus diakselerasi.  DJPb sendiri yang sejak tahun 2007 telah melaksanakan reformasi birokrasi senantiasa menjadi  garda terdepan sebagai organisasi bersih dan bebas korupsi, terus melakukan akselerasi pembangunan ZI dan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan agar seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan mendapatkan predikat WBK/WBBM.

  1. Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM KPPN Benteng

KPPN Benteng sebagai unit vertikal DJPb berupaya kerjas mewujudkan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. KPPN Benteng telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang mendapatkan predikat WBK/WBBM tahun 2018. Kesiapan KPPN Benteng dimulai sejak awal tahun 2017 dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan ZI secara mandiri, karena belum ditunjuk secara resmi oleh Kantor Pusat. Indkator penilaian yang digunakan dalam penilaian WBK/WBBM pada dasarnya sejalan dengan 9 pilar penyokong reformasi birokrasi Kemenkeu, yakni: 1) manajemen perubahan, 2) penataan peraturan perundang-undangan, 3) penataan penguatan organisasi, 4) penataan tatalaksana, 5) penataan sistem manajemen SDM aparatur, 6) penguatan pengawasan, 7) penguatan akuntabilitas kinerja, 8) peningkatan kualitas pelayanan publik, dan 9) monitorig dan evaluasi, serta sejalan dengan nilai-nilai Kemenkeu, yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

  1. Tahap Pencanangan Pembangunan ZI

Sesuai dengan surat Sekretaris DJPb Nomor: S-621/PB.1/2018 tanggal 18 Januari 2018 hal Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2018, KPPN Benteng melaksanaan pencanangan pembangunan ZI pada tanggal 24 Januari 2018.   

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI, antara lain dilaksanakan dengan penandatanganan komitmen kesiapan seluruh pegawai serta dukungan dari seluruh mitra kerja dalam proses pembangunan ZI.

  1. Tahap Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM

Merupakan tahapan yang sangat krusial mengingat banyaknya kegiatan dan dokumen pembangunan yang harus disiapkan. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah yang memiliki asa meraih sertifikat WBK/WBBM dari KemenPANRB, yakni:

  • Manjemen Perubahan:
  1. Penyusunan Tim Kerja;
  2. Dokumen rencana pembangunan ZI;
  3. Pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI;
  4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
  • Penataan dan Tata Laksana:
  1. Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama;
  2. E-Office;
  3. Keterbukaan informasi
  • Penataan Sistem Manajemen SDM:
  1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  2. Pola mutasi internal;
  3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
  4. Penetapan kinerja individu;
  5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai;
  6. Sistem Informasi Kepegawaian.
  • Penguatan Akuntabilitas:
  1. Keterlibatan pimpinan;
  2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja.
  • Penguatan Pengawasan:
  1. Pengendalian gratifikasi;
  2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP);
  3. Pengaduan masyarakat;
  4. Whistle Blowing System;
  5. Penanganan benturan kepentingan.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
  1. Standar pelayanan;
  2. Budaya pelayanan prima;
  3. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.

Dalam upaya pemenuhan dokumen pengungkit, KPPN Benteng melakukan langkah strategis berupa penyiapan sistem informasi/aplikasi online yang memudahkan proses penatausahaan dokumen pembangunan ZI, yakni BIZ (Benteng’s Integrity Zone). Aplikasi  tersebut dirancang dan dibangun secara mandiri oleh talenta yang ada di KPPN Benteng.

Dengan kerja keras dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, di akhir tahun 2018 KPPN Benteng ditunjuk menjadi salah satu KPPN yang dinyatakan siap diusulkan penilaian WBK yang akan dilaksanakan oleh KemenPANRNB.

  1. Tahap Penetapan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK

Penetapan unit kerja yang memenuhi kriteria WBK/WBBM oleh KemenPANRB dilakukan melalui serangkaian proses dan assesment yang cukup panjang dan melelahkan. Proses pembangunan komponen pengungkit yang penuh perjuangan, diakhiri dengan pelaksanaan survei oleh tim dari KemenPANRB untuk mengetahui komponen hasil, yakni Survei Persepsi Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan. Kedua jenis survei tersebut sangat berperan penting apabila unit kerja ingin meraih predikat WBK/WBBM. Apabila dalam pelaksanaan survei ditemukan responden yang menjawab mengenai adanya praktik-praktik korupsi pada unit kerja, maka mimpi meraih predikat WBK/WBBM akan melayang.

  1. WBK/WBBM: Benarkah Efektif dalam Membangun Budaya Anti Korupsi?

Dengan perjuangan panjang dan melelahkan dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, menimbulkan tanya yang membutuhkan jawaban. Benarkah sertifikat dan pengakuan dari KemenPANRB layak untuk diperjuangkan? Apakah dengan diterimanya sertifikat tersebut menjadikan suatu unit kerja benar-benar bebas dari korupsi?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk menelisik berbagai komponen pengungkit yang secara langsung terkait dengan pembangunan budaya anti korupsi. Pada komponen pengungkit nomor 5 (Penguatan Pengawasan), terdapat berbagai sub komponen yang mendukung pencegahan korupsi, yakni: a) Pengendalian gratifikasi; b) Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP); c) Pengaduan masyarakat; dan d) Whistle Blowing System. Selain komponen pengungkit nomor 5, pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi juga sangat berperan dalam mendeteksi adanya praktik-praktik korupsi dan kecurangan pada suatu unit kerja.

Kembali pada pertanyaan pertama: Benarkah sertifikat dan pengakuan dari KemenPANRB layak untuk diperjuangkan? Jelas layak, karena menunjukkan komitmen dari unit kerja dan institusi pemerintah dalam menerapkan budaya anti korupsi serta menunjukkan adanya keinginan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Untuk pertanyaan kedua: Apakah dengan diterimanya sertifikat tersebut menjadikan suatu unit kerja benar-benar bebas dari korupsi? Jawabannya adalah: bisa ya, bisa tidak. Ya, apabila berbagai kegiatan pembangunan pada komponen pengungkit, khususnya pengungkit 5 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan menjadi alat pencegahan dalam menegasikan bahaya laten korupsi. Dalam artian, proses yang dilaksanakan dilandasi atas niat untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi unit kerja.  Pemenuhan berbagai dokumen pengungkit menyiratkan makna atas hasil kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan korupsi dan terwujudnya good gevernance. Sebaliknya jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi “tidak”, apabila pemenuhan dokumen WBK/WBBM ini hanya sekedar memenuhi dokumen persyaratan dalam meraih sertifikat dan pengakuan dari KemenPANRB, dan tidak dilandasi oleh semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Dokumen-dokumen yang dihasilkan hanya akan menjadi dokumen hitam putih tanpa makna, dan akan menjadi noktah hitam dalam perjuangan membangun budaya anti korupsi.

Dan pada akhirnya, keikutsertaan KPPN Benteng dalam proses pembangunan ZI hingga memperoleh predikat WBK diharapkan menjadi catatan emas dan mampu menyebarkan virus-virus positif upaya menggapai budaya anti korupsi dan perbaikan pelayanan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dan semoga dengan semakin banyaknya unit kerja yang meraih WBK/WBBM yang dilandasi niat mulia, akan menjadikan Indonesia jauh lebih baik dan dapat disejajarkan dengan negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan good and clean governance.

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search