Sebanyak 10 Operator dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar berkumpul di Aula Sapolohe, KPPN Benteng, pada tanggal 9 Mei 2018. Mereka hadir untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi OMSPAN DAK Fisik.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 disusun berdasarkan proposal dari setiap bidang yang dituangkan ke dalam Rencana Kegiatan. Terdapat penambahan persyaratan untuk penyaluran tahap 1 yaitu Rencana Kegiatan tiap bidang yang telah disetujui oleh Kementerian Teknis terkait. Rencana Kegiatan memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Rencana Kegiatan bertujuan agar setiap rupiah DAK Fisik jelas penggunaannya;
- Rencana Kegiatan tidak dapat melebih pagu;
- Rencana Kegiatan diinput oleh OPD yang menangani bidang terkait;
Organisasi Pemerintah Daerah menginput daftar kontrak berdasarkan Rencana Kegiatan. Daftar Kontrak ini diinput ke dalam Aplikasi Online Monitoring SPAN (SPAN) DAK Fisik. Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan ataupun penolakan atas Rencana Kegiatan yang diinput tiap bidang.
Pada kegiatan ini, dijelaskan pula bahwa Penyaluran DAK Fisik Tahap 1 (25%) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2018. Menurut BPKPAD, pada bulan Mei 2018 terdapat bidang yang akan mencairkan DAK Fisiknya.