Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Peraturan Baru serta Refleksi (Tasyakuran) Tahun 2019

Kegiatan dimulai oleh pembawa acara Bapak Ahmad Sudrajat yang kemudian dibuka oleh Kepala KPPN Benteng Bapak Ikhwan Mahmud yang menyampaikan mengenai adanya perubahan terkait peraturan di bidang perbendaharaan yang harus dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman. Pada sesi pembukaan ini Kepala KPPN menjabarkan singkat maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini. Sebagai wujud terima kasih kepada satuan kerja yang telah berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan penyaluran APBN di Kepulauan selayar yang terbukti dengan nilai IKPA yang memuaskan.

Dalam kesempatan kali ini Bapak Ikhwan Mahmud menyampaikan mengenai PMK 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 dan PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. PMK 190/PMK.05/2012 merupakan peraturan yang diterbitkan pada tahun 2012 untuk itu dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap PMK tersebut dalam pemisahan jenis UP (Uang Persediaan)  menjadi dua yakni UP Tunai sebesar 60 persen dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40 persen. Selain perubahan pembagian jenis UP dalam peraturan ini juga menyebutkan perubahan jumlah UP yang dapat diajukan oleh Satuan Kerja yakni maksimal Rp 100.000.000,- untuk Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP s.d Rp 2.400.000.000,-, maksimal Rp 200.000.000,- untuk Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP Rp 2.400.000.000,-  sampai Rp 6.000.000.000,- dan maksimal Rp 500.000.000,- untuk Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP di atas Rp 6.000.000.000,-. Sanksi bagi satker yang belum melakukan Penggantian UP juga berubah pada PMK yang baru ini yakni bagi satker yang belum melakukan Penggantian UP maka UP akan dipotong 25 persen.

Setelah menjelaskan mengenai perubahan-perubahan dalam PMK 190/PMK.05/2012 tersebut Bapak Ikhwan Mahmud kemudian beralih menjelaskan mengenai tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah yang terdapat dalam PMK 196/PMK.05/2018. Dijelaskan bahwa Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit KKP merupakan Bank yang telah melakukan perjanjian dengan Kantor Pusat DJPB yang kemudian juga melakukan perjanjian di dengan KPA Satker.  Di tingkat Satker penggunaan UP KKP (Uang Peresediaan Kartu Kredit Pemerintah) dikelola oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran/BPP, Pemegang KKP, dan administrator KKP. Setiap pihak memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Alur Pengajuan KKP dimulai dari Bendahara Pengeluaran menyapaikan kebutuhan UP KPP Satker kepada PPK untuk diterbitkan Surat Permintaan UP oleh KPA untuk disampaikan kepda KPPN. Setelah UP KKP disetujui oleh KPPN kemudian Satker dapat menggunakan KKP dan juga mengajukan SPM Penggatian UP KKP. Jenis KKP dibagi menjadi dua yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.  Dalam penggunaannya KKP juga dibebaskan dari segala biaya kecuali biaya materai sehingga akan lebih akuntabel dalam pelaporannya. Ketentuan pembayaran dan penggunaan KKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA, dan memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,-.

Selain meyampaikan mengenai peraturan terbaru Bapak Ikhwan Mahmud juga menyapaikan mengenai telah ditetapkannya beberapa Peraturan Menteri PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan yang terdiri dari: Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sehingga Selanjutnya Satker lingkup KPPN Benteng diminta untuk melakukan pemutakhiran data pengelola perbendaharaan sesuai kondisi terakhir pada Tahun Anggaran 2019 secara mandiri. Proses pemutakhiran dilakukan dengan pengisian formulir data pengelola perbendaharaan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam google form yang sudah disediakan.

Setelah sesi penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan Tasyakuran Hari Bakti Perbendaharaan 2019 dengan menonton bersama video ucapan apresiasi terhadap pelaksanaan penyaluran APBN 2018 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Hardjowirjono.

(Danawan)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search