KPPN Benteng kembali menyelenggarakan Inovasi Training Akuntansi Bagi Entitas Lingkup KPPN Benteng (TABE-155) Tahun 2021. Tabe-155 merupakan inovasi KPPN Benteng yang diciptakan untuk memberikan layanan terbaik bagi stakeholders (tanpa dipungut biaya). Tabe-155 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM satuan kerja terkait akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga mampu menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas, dan diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap LKPP yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Inovasi TABE-155 dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2019. Dampak dari inovasi ini dapat dilihat dari perbaikan peringkat laporan keuangan KPPN Benteng. Pada tahun 2020 KPPN Benteng meraih peringkat II penilaian Laporan Keuangan Kuasa BUN tahun 2019 lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tahun sebelumnya KPPN Benteng tidak mendapatkan peringkat. Di samping itu, antusiasme pengelola keuangan Satker untuk meningkatkan kapasitasnya di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah juga sangat besar. Hal itu terlihat dari selalu terpenuhinya dengan cepat kuota peserta setelah dibukanya pendaftaran. Oleh karena itu, KPPN Benteng memutuskan untuk melanjutkan kegiatan inovasi TABE-155.
Kick off TABE-155 tahun 2021 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021 bertempat di ruang rapat Tanadoang KPPN Benteng. Dalam rangka menghindari kerumuman, peserta yang ditetapkan hanya 6 orang atau 50% dari kuota kegiatan TABE sebelumnya dan tentunya pelaksanannya dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta tersebut berasal dari perwakilan satker Polres Kepulauan Selayar, Pengadilan Negeri Selayar, Pengadilan Agama serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada kesempatan ini Kepala KPPN Benteng juga memanfaatkan peluang untuk mengedukasi dan menyebarkan secara luas terkait pembanguan Zona Integritas agar tercipta island of integrity di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa satker peserta TABE-155 kali ini termasuk instansi pemerintah yang wajib melakukan pembangunan Zona Integritas atau menjadi prioritas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) sesuai Permenpan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, meliputi :
- Pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di instansi penegak hukum, yang meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat kabupaten/kota;
- Pembangunan Zona Integritas pada pelayanan pertanahan pada unit kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor ATR/BPN kabupaten/kota;
Pada Kesempatan ini Kepala KPPN Benteng dengan didampingi Kepala Seksi Veraki, Ibu Parika dan Pelaksana KI Rahmat Zulkipli sebagai PIC pembangunan Zona Integritas, menyampaikan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Zona Integritas, diantaranya komitmen pimpinan dan pegawai, inovasi perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi dan media penyampaian informasi dalam pembangunan Zona Integritas serta memperkenalkan inovasi-inovasi KPPN Benteng dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Terakhir KPPN Benteng menyatakan siap untuk berbagi informasi dan mendukung instansi lain dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
KPPN Benteng sebagai perwakilan instansi vertikal Kementerian Keuangan merupakan satu-satunya Unit Kerja yang sudah ditetapkan sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak Desember tahun 2019 di Kepulauan Selayar dan pada tahun 2021 ini akan melanjutkan Pembangunan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi instansi lain dalam pembagunan Zona Integritas di Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga dapat tercipta island of integrity di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.