Akselerasi perkembangan teknologi menjadi sebuah tantangan besar yang dihadapi, sehingga baik masyarakat maupun pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang ada dan memanfaatkannya sebagai sebuah peluang nyata untuk terus maju. Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan dan kinerja pemerintah pun semakin tinggi. Digitalisasi pelaksanaan pembayaran belanja pemerintah menjadi salah satu langkah dalam memenuhi kebutuhan simplifikasi layanan melalui pemanfaatan teknologi, transaksi belanja yang aman, mudah, terjamin serta jelas pertanggungjawabannya. Digitalisasi pembayaran belanja pemerintah juga menjadi langkah pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014 termasuk perwujudan ekosistem cashless society di Indonesia demi menciptakan sistem keuangan nasional yang aman, lancar, efektif, dan efisien.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, serta pengelolaan rekening pemerintah. KPPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah memegang peran penting dalam mengawal dan mendorong terlaksananya digitalisasi pembayaran belanja pemerintah yang pada akhirnya akan membantu perwujudan ekosistem cashless society di daerah, yaitu dengan mensosialisasikan dan melakukan pendampingan/asistensi kepada stakeholder (satuan kerja Kementerian/Lembaga) terkait kesadaran akan pentingnya digitalisasi pembayaran, dasar hukum, kebijakan, ketentuan hingga mekanisme pelaksanaan digitalisasi pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan uang persediaan (UP) yang berfokus pada 3 yaitu Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Cash Management System (CMS), dan Digipay Satu.
- Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Penggunaan KKP di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan oleh satuan kerja (satker) untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) KKP. KKP terbagi atas 2 yaitu kartu kredit yang digunakan untuk keperluan belanja operasional (berupa belanja barang dan belanja modal), dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Penggunaan KKP ini bertujuan untuk memudahkan satker K/L dalam melaksanakan transaksi di seluruh merchant/toko yang menerima pembayaran melalui mesin EDC/daring sehingga tidak perlu menggunakan transaksi secara tunai lagi. Di samping itu, KKP ini juga aman untuk digunakan guna menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) pada transaksi tunai dan mendukung akuntabilitas pembayaran tagihan negara.
Berdasarkan data transaksi penggunaan KKP periode triwulan I Tahun 2025 pada 24 satker mitra K/L lingkup KPPN Benteng, terdapat total 13 transaksi GUP KKP dari 6 satker senilai Rp33,402,340. Meskipun jumlah transaksi triwulan I 2025 lebih rendah dibandingkan triwulan I 2024 yaitu sebanyak 15 transaksi senilai Rp38,224,264, namun jumlah satker yang turut bertransaksi KKP sudah meningkat dari sebelumnya hanya 4 satker. Tak hanya itu, beberapa satker lainnya juga telah mengajukan permohonan penerbitan KKP ke perbankan dan sudah dalam proses sehingga potensi peningkatan jumlah transaksi KKP di lingkup KPPN Benteng tahun 2025 diperkirakan akan cukup positif. (Sumber data : OMSPAN)
- Cash Management System (CMS)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, Pendebitan rekening satker dapat dilakukan dengan menggunakan CMS, kartu debit dan/atau penarikan tunai melalui teller. CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. Dengan adanya CMS, bendahara satker dapat lebih hemat waktu operasional dan biaya karena tidak harus mengeluarkan biaya transportasi ke bank untuk melakukan transaksi perbankan, dan bisa melakukan monitoring saldo rekening bendaharanya secara realtime, karena CMS dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mudah selama jaringan internet tersedia. Tak hanya itu, CMS juga sangat membantu dalam memudahkan proses pertanggungjawaban keuangan bendahara dan minim risiko fraud karena telah dilengkapi dengan bukti transaksi digital yang telah terekam dengan baik oleh sistem.
Berdasarkan data transaksi penggunaan CMS periode triwulan I Tahun 2025 pada 24 satker mitra K/L lingkup KPPN Benteng, terdapat total 527 transaksi dari 18 satker dibandingkan dengan periode triwulan I Tahun 2024 sebanyak 1428 transaksi yang hanya berasal dari 6 satker yang sebagian besar transaksi datang dari rekening RPL KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Diharapkan pada tahun 2025 ini tidak hanya jumlah transaksi CMS-nya yang besar, namun juga persebaran transaksi CMS pada seluruh satker mitra juga lebih merata seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran satker mitra terkait berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari bertransaksi melalui CMS. (Sumber data : virtual dashboard transaksi CMS)
- Digipay Satu
Penggunaan Digipay Satu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Digipay Satu ini berupa platform layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memanfaatkan Uang Persediaan yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Digipay atau Digital Payment dilakukan dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebitan KKP ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Transaksi melalui Digipay Satu sangat mudah dilakukan dengan kewenangan user bagi masing-masing satker (berupa admin satker, pejabat pengadaan, staf pengadaan, PPK, bendahara, admin vendor dan staf vendor) dan alur transaksi yang jelas sehingga dapat membantu pertanggungjawaban belanja pengadaan barang/jasa secara akuntabel baik itu dengan pembayaran melalui Virtual Account (VA)/CMS ataupun KKP. Eksistensi Digipay Satu ini juga diharapkan dapat lebih mendorong seluruh satker mitra dalam membantu memajukan kesejahteraan UMKM di daerah, mengingat produk barang/jasa Digipay Satu merupakan produk-produk dalam negeri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan dapat dipesan oleh seluruh satker di Indonesia. KPPN sebagai instansi vertikal kementerian keuangan di daerah dalam hal ini juga turut memegang andil untuk mengajak lebih banyak vendor/penyedia bergabung ke dalam ekosistem digipay, dengan tujuan agar dapat memudahkan satker K/L dalam mengakses berbagai jenis produk untuk kebutuhan operasional satker serta memberikan sarana yang lebih luas bagi UMKM daerah untuk mempromosikan dan menjual produk-produknya.
Berdasarkan data transaksi penggunaan Digipay Satu periode triwulan I Tahun 2025 pada 24 satker mitra K/L lingkup KPPN Benteng, terdapat total 37 transaksi Digipay dari 20 satker dibandingkan periode triwulan I Tahun 2024 sebanyak 21 transaksi namun hanya berasal dari 1 satker saja yaitu KPPN Benteng sebagai satker. Peningkatan yang cukup signifikan ini diikuti dengan himbauan optimalisasi transaksi KKP, CMS dan Digipay oleh kepala KPPN Benteng kepada seluruh KPA satker mitra lingkup KPPN Benteng melalui Surat Nomor S-54/KPN.2507/2025 hal Monitoring dan Evaluasi Implementasi Digitalisasi Pembayaran Satuan Kerja Mitra KPPN Benteng dan pendampingan pelaksanaan transaksi digipay secara lebih intensif oleh seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Jafung PTPN Terampil KPPN Benteng selama periode triwulan I 2025. Semangat satker dalam bertransaksi melalui Digipay ini diharapkan dapat terus dipertahankan atau bahkan lebih ditingkatkan lagi kedepannya. (Sumber data : Digipay Satu)
Peningkatan positif dan persebaran yang lebih merata pada transaksi digital pembayaran baik itu KKP, CMS dan Digipay Satu pada periode triwulan I tahun 2025 membuktikan tingginya potensi untuk terus mendorong implementasi digitalisasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada satker mitra lingkup KPPN Benteng. Beberapa strategi KPPN Benteng untuk mendukung implementasi digitalisasi pembayaran belanja pemerintah, antara lain :
- Menjalin kerja sama dan sinergi bersama pihak perbankan di daerah dalam mengawal implementasi digitalisasi pembayaran;
- Memberikan pendampingan secara aktif bagi satker mitra terkait penggunaan KKP, CMS dan Digipay Satu melalui berbagai media layanan yang tersedia; dan
- Memberikan apresiasi/penghargaan bagi satker mitra dengan transaksi KKP, CMS dan Digipay Satu teraktif secara periodik;
Oleh : Andi Syafirah Putri Abdi Patu
JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Benteng