Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, setiap Kementerian/Lembaga termasuk Kemenkeu menyampaikan Laporan Kinerja (LAKIN) kepada KemenPan-RB. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021. Penyusunan laporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.LAKIN disusun berdasarkan capaian kinerja, baik kinerja utama maupun kinerja lainnya, yang telah dilakukan sepanjang tahun tersebut. LAKIN berisi capaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tujuan untuk mengetahui hasil atas pelaksanaan program dan kegiatan beserta langkah-langkah yang dilakukan dalam mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan. Laporan Kinerja KPPN Jakarta I Tahun 2021 dapat didownload pada link dibawah ini:
Laporan Kinerja KPPN Jakarta I tahun 2021