Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Pengesahan Hibah Uang

Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
  3. uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Persyaratan
Biaya
Waktu Penyelesaian
Prosedur
Ketentuan Umum
Perlakuan Sisa Hibah dalam Bentuk Uang (Pengajuan SP4HL)
Perlakuan Sisa Hibah dalam Bentuk Uang
Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah, selanjutnya satker K/L harus membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAKTI menu Modul Pembayaran dengan kode jenis SPP : 514 

Perlakuan sisa hibah uang dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
  1. Sisa Hibah dikembalikan kepada Donor
  2. Sisa Hibah disetor ke Kas Negara
  3. Sisa Hibah dipergunakan/ dibelanjakan di tahun berikutnya
Sisa Hibah Dikembalikan kepada Donor
Sisa Hibah Disetor ke Kas Negara
Sisa Hibah Dipergunakan di Tahun Berikutnya
Prosedur
Ketentuan Umum

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search