Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Kode Etik dan Perilaku Kementerian Keuangan

Kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman yang memuat standar sikap dan tindakan yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi atau organisasi. Pedoman ini berfungsi untuk memastikan setiap anggota bertindak dengan integritas, profesionalisme, serta menjunjung nilai-nilai yang berlaku, sehingga dapat menjaga kualitas pelaksanaan tugas, kepercayaan, dan reputasi institusi.

Dalam praktiknya, kode etik dan kode perilaku umumnya memiliki keterkaitan yang erat dan bersifat saling melengkapi. Kode etik berfungsi menetapkan prinsip-prinsip moral dan nilai dasar yang bersifat umum sebagai landasan bersikap dan bertindak, sementara kode perilaku memberikan penjabaran yang lebih operasional mengenai penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam berbagai situasi nyata sehari-hari. Secara bersama-sama, kedua instrumen ini menjadi fondasi dalam membangun budaya organisasi atau profesi yang berlandaskan integritas, menjunjung transparansi, serta mendorong terciptanya rasa tanggung jawab di setiap level.

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Keuangan
Kode Etik dan Kode Perilaku dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas
  1. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, balk formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
  6. menggunakan media sosial dengan bijak;
  7. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
  9. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
  10. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
  11. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain balk di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
  13. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search