- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji
-
Dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja.
-
(KPA/PPK) bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi data pegawai dan kebenaran materiil perhitungan tunjangan kinerja.
-
Alokasi dana yang tersedia pada DIPA.
-
Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai.
-
Besaran tunjangan kinerja pegawai yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perpres tukin K/L.
-
Dlm hal tidak dapat dibayarkan LS pegawai maka dapat dibayarkan melalui BP setelah mendapat persetujuan Kepala KPPN.
-
Memperhitungkan capaian kinerja pegawai serta ketentuan administrasi kepegawaian setiap bulannya.
-
Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan dg kesiapan satker.
- Kebijakan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Pokok-pokok pengaturan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap Kementerian Negara/Lembaga adalah sebagai berikut:
- tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga;
- pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian Negara/Lembaga;
- tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai;
- dalam hal pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dilakukan, tunjangan kinerja dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN;
- pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
- Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari libur.
- Jenis Dokumen SPM 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan (SP2D tanggal 1 hari libur, tanggal jatuh tempo setiap tanggal 1 bulan berikutnya)
- Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
- SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
- SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran
- Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari kerja.
- Jenis Dokumen SPM 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan (SP2D tanggal 1 hari kerja, tanggal jatuh tempo immediately (segera))
- Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
- SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
- SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran;
- Tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kedua dan selanjutnya setiap bulan
- Jenis Dokumen SPM 272- Tunjangan Kinerja Susulan (SP2D tanggal 2 s.d.
seterusnya, Tanggal jatuh tempo immediately (segera) - Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu UU APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan.
- SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
- SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker;
- Jenis Dokumen SPM 272- Tunjangan Kinerja Susulan (SP2D tanggal 2 s.d.
- Jenis Dokumen SPM yang digunakan:
- Jenis Dokumen SPM 272 - Tunjangan Kinerja Susulan (Tanggal jatuh tempo immediately (segera))
- Jenis Dokumen SPM 273 - Kekurangan Tunjangan Kinerja (Tanggal jatuh tempo immediately (segera))
- dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja susulan dan kekurangan tunjangan kinerja yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
- Uraian SPM tunjangan kinerja susulan dan kekurangan tunjangan kinerja diatur sebagai berikut:
- SPM tunjangan kinerja susulan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja susulan bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”; dan
- SPM kekurangan tunjangan kinerja menggunakan uraian “Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
- SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker;




