Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pengajuan SPM Tunjangan Kinerja

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017,  Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
  3. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji
  4. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji
Prinsip-Prinsip Pembayaran Tunjangan Kinerja
  1. Dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja.

  2. (KPA/PPK) bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi data pegawai dan kebenaran materiil perhitungan tunjangan kinerja.

  3. Alokasi dana yang tersedia pada DIPA.

  4. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai.

  5. Besaran tunjangan kinerja pegawai yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perpres tukin K/L.

  6. Dlm hal tidak dapat dibayarkan LS pegawai maka dapat dibayarkan melalui BP setelah mendapat persetujuan Kepala KPPN.

  7. Memperhitungkan capaian kinerja pegawai serta ketentuan administrasi kepegawaian setiap bulannya.

  8. Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan dg kesiapan satker.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
  1. Kebijakan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Pokok-pokok pengaturan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap Kementerian Negara/Lembaga adalah sebagai berikut:
    1. tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga;
    2. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian Negara/Lembaga;
    3. tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai;
    5. dalam hal pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dilakukan, tunjangan kinerja dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN;
    6. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
Pengajuan SPM Tunjangan Kinerja Bulanan
  1. Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari libur.
    1. Jenis Dokumen SPM 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan (SP2D tanggal 1 hari libur, tanggal jatuh tempo setiap tanggal 1 bulan berikutnya)
    2. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
    3. SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”; 
    4. SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran
  2. Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari kerja.
    1. Jenis Dokumen SPM 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan (SP2D tanggal 1 hari kerja, tanggal jatuh tempo immediately (segera)) 
    2. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan. 
    3. SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
    4. SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran;
  3. Tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kedua dan selanjutnya setiap bulan
    1. Jenis Dokumen SPM 272- Tunjangan Kinerja Susulan (SP2D tanggal 2 s.d.
      seterusnya, Tanggal jatuh tempo immediately (segera) 
    2. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu UU APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan.
    3. SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
    4. SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker;
Tunjangan Kinerja Susulan dan Kekurangan Tunjangan Kinerja
  1. Jenis Dokumen SPM yang digunakan:
    1. Jenis Dokumen SPM 272 - Tunjangan Kinerja Susulan (Tanggal jatuh tempo immediately (segera))
    2. Jenis Dokumen SPM 273 - Kekurangan Tunjangan Kinerja (Tanggal jatuh tempo immediately (segera))
  2. dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja susulan dan kekurangan tunjangan kinerja yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
  3. Uraian SPM tunjangan kinerja susulan dan kekurangan tunjangan kinerja diatur sebagai berikut:
    1. SPM tunjangan kinerja susulan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja susulan bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”; dan
    2. SPM kekurangan tunjangan kinerja menggunakan uraian “Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
  4. SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker;
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja Melalui Aplikasi Gaji
mekanisme-pembayaran-tukin-aplikasi-gaji.png
Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis dapat diunduh di sini
Format Surat Pernyataan Pembayaran Tunjangan Kinerja Tanpa Melalui Interkoneksi Dengan Aplikasi Gaji dapat diunduh di sini
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search