Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Persyaratan
Biaya
Waktu Penyelesaian
SPM-LS KONTRAKTUAL
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual
Ketentuan :
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
- Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Kotabumi, BUKAN langsung dilakukan UBAH
- Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN Kotabumi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN Kotabumi.
- Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN Kotabumi :
-
Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
-
Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
-
Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
-
Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual Dana PNBP
SPM-LS NON KONTRAKTUAL
Syarat & Prosedur SPM LS Non Kontraktual
SPM LS Non Kontraktual untuk :
- Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
- Pembayaran Perjalanan Dinas
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN Kotabumi :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
- SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Syarat & Prosedur SPM LS Non Kontraktual Dana PNBP
SPM-LS Uang Muka Kontrak
Dasar Hukum
Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka
Syarat & Prosedur SPM-LS Uang Muka Kontrak
Penatausahaan Jaminan Uang Muka Satker
SPM-LS Pengembalian
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB)
Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:
-
Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC)Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian PNBP