Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

SPM-LS Non Belanja Pegawai

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Persyaratan
Biaya
Waktu Penyelesaian
SPM-LS KONTRAKTUAL
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual
Ketentuan :
  • Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
  • Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
  • Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Kotabumi, BUKAN langsung dilakukan UBAH
  • Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN Kotabumi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN Kotabumi.
  • Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI
 
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN Kotabumi :
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
  7. Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun)  >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual Dana PNBP
SPM-LS NON KONTRAKTUAL
Syarat & Prosedur SPM LS Non Kontraktual
SPM LS Non Kontraktual untuk :
  • Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
  • Pembayaran Perjalanan Dinas
  • Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
  • Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur
  • Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017

Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN Kotabumi :
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
  5. SPTJM (khusus akhir tahun)  >> diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Syarat & Prosedur SPM LS Non Kontraktual Dana PNBP
SPM-LS Uang Muka Kontrak
Dasar Hukum
Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka
Syarat & Prosedur SPM-LS Uang Muka Kontrak
Penatausahaan Jaminan Uang Muka Satker
SPM-LS Pengembalian
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB)
Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan: 
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC)Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian PNBP

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search