- Literasi Keuangan
- Dilihat: 0
Perubahan Pengaturan Pelaksanaan Anggaran setelah terbitnya PMK Nomor 41 Tahun 2026
![]() |
"Perubahan Pengaturan Pelaksanaan Anggaran setelah terbitnya PMK Nomor 41 Tahun 2026"
PMK Nomor 41 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas pelaksanaan APBN. Perubahan ini mencakup penegasan peran pejabat perbendaharaan serta penyesuaian mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP). Dengan ketentuan terbaru ini, satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan anggaran agar tetap sesuai regulasi.
Baca artikel literasi keuangan dari PTPN Terampil KPPN Jakarta I, Slamet Hidayat selengkapnya di sini. |












