Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Bijak Bermedia Sosial: Cerminan Profesionalisme ASN Pengelola APBN

Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi, media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Ia bukan lagi sekadar tempat berbagi momen pribadi, tetapi juga menjadi ruang publik yang memengaruhi opini, membentuk persepsi, dan bahkan menentukan arah kebijakan. Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di Kementerian Keuangan, untuk menempatkan diri secara bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN tidak hanya dinilai dari kinerjanya di kantor, tetapi juga dari perilaku dan sikapnya di ruang publik—termasuk media sosial. Dengan satu unggahan, citra pribadi sekaligus institusi dapat terbangun atau justru tercoreng. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk memiliki digital awareness yang tinggi.

Etika bermedia sosial bagi ASN telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Dalam aturan tersebut, ASN diminta untuk tidak menyebarluaskan berita bohong, ujaran kebencian, konten provokatif, atau bentuk ekspresi yang dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme sebagai abdi negara.

Namun lebih dari sekadar kepatuhan terhadap aturan, bijak bermedia sosial mencerminkan nilai-nilai dasar ASN: akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Ini adalah fondasi moral yang tidak hanya berlaku di ruang kerja, tetapi juga dalam interaksi digital.

Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memegang amanah penting dalam pengelolaan keuangan negara. Tugas-tugas utama seperti:

  • pelaksanaan anggaran,

  • penyaluran belanja negara,

  • pengelolaan kas umum negara,

  • penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah,

  • serta pembinaan pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah

...menempatkan ASN DJPb sebagai garda depan dalam mewujudkan APBN yang kredibel, efisien, dan berpihak pada rakyat.

Dalam konteks ini, ASN DJPb bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga representasi dari wajah negara dalam pengelolaan anggaran. Kepercayaan masyarakat terhadap APBN—sebagai instrumen kebijakan fiskal negara—sebagian besar dibangun dari profesionalisme dan integritas para pengelolanya.

Maka, ketika ASN DJPb bersuara di media sosial, yang terdengar bukan hanya suara pribadi, tetapi gema dari institusi yang mengemban amanah publik.

 

Media Sosial: Tantangan atau Peluang?

Tidak dapat dimungkiri, media sosial juga menyimpan potensi besar jika digunakan secara bijak. Bagi ASN DJPb, platform digital bisa menjadi sarana:

  • Edukasi publik: Menyampaikan informasi fiskal dengan bahasa yang mudah dipahami, seperti penyaluran Dana Desa, capaian belanja pemerintah, peran TKDD, hingga manfaat APBN bagi masyarakat.

  • Transparansi dan akuntabilitas: Menunjukkan bahwa pengelolaan APBN dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

  • Literasi keuangan negara: Membantu masyarakat memahami bagaimana uang rakyat digunakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan.

  • Kolaborasi dan partisipasi: Menumbuhkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, menjadikan ASN sebagai agen perubahan yang humanis dan responsif.

Dengan narasi yang tepat, ASN DJPb dapat menjadi influencer kebijakan publik, yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menanamkan kesadaran kolektif akan pentingnya peran APBN dalam pembangunan bangsa.

 

 Menjaga Netralitas, Menjaga Martabat

Menjelang dan selama tahun politik, peran ASN dalam menjaga netralitas menjadi krusial. Unggahan, komentar, bahkan konten yang dibagikan dapat menjadi indikator keberpihakan politik, yang bertentangan dengan prinsip ASN sebagai pelayan seluruh lapisan masyarakat.

ASN harus menghindari:

  • menyukai atau membagikan unggahan politik praktis,

  • menyampaikan dukungan terhadap calon tertentu,

  • menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Netralitas bukan berarti pasif, melainkan aktif menjaga profesionalisme dan martabat sebagai bagian dari institusi publik. Di balik layar komputer dan ponsel, ASN adalah manusia biasa. Namun di balik nama akun dan unggahan media sosial, ASN adalah representasi negara. Perilaku digital kita—sekecil apa pun—dapat memengaruhi citra institusi yang kita wakili.

Oleh karena itu, mari jadikan media sosial bukan sebagai tempat meluapkan emosi atau polemik, tetapi sebagai ruang kolaborasi, transparansi, dan edukasi. ASN DJPb memiliki tanggung jawab besar, dan setiap tindakan, baik daring maupun luring, adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Di tengah tuntutan zaman dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi, ASN Kementerian Keuangan, khususnya di DJPb, perlu terus membangun citra positif dan profesionalisme dalam setiap aspek kehidupan, termasuk di media sosial.

Mari kita menjadi ASN yang tidak hanya andal di ruang kerja, tetapi juga bijak di ruang maya. Karena ketika integritas dijaga dalam setiap jejak digital, kepercayaan publik akan tumbuh, dan APBN pun akan benar-benar menjadi instrumen yang berpihak pada rakyat.

 

Canggih Hangga Larang

Pelaksana Seksi MSKI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search