Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Transaksi Common Expenses Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Platform Pembayaran Pemerintah adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP.

    • Platform Pembayaran Pemerintah adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
    • Core System adalah sistem utama pembayaran yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
    • Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh selain Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Negara/Lembaga yang diinterkoneksikan dengan Core System dalam rangka pembayaran APBN melalui Platform.
    • Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
    • Proses bisnis pembayaran belanja jasa listrik dan belanja telekomunikasi melalui PPP.
    • Scheduled payment untuk belanja jasa listrik dan belanja telekomunikasi melalui PPP.

      Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional Dalam Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP.

    • Rencana penarikan dana transaksi belanja melalui PPP.

  2. Peserta Piloting diatur lebih lanjut dalam KMK an. Direktur Jenderal Perbendaharaan

    • Lingkup Kemenkeu: KMK Nomor 3/KM.5/2022
    • Perluasan ke KL Fase 1 : KMK Nomor 1/KM.5/2024
  3. Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pihak Mitra

    • DJPb dengan PLN: Disepakati sejak tahun 2021, diakukan amendemen tahun 2024.
    • DJPb dengan Telkom: Disepakati sejak tahun 2021, amendemen sedang dalam tahap pengesahan.
Manfaat PPP
  1. Simple
    1. Interkoneksi, menghubungkan core system dengan berbagai sistem
    2. single entry, entry data hanya dilakukan di luar core system
    3. digitalisasi, digitalisasi proses pembayaran belanja pemerintah pusat
  2. Data Analytics
    1. big & detail, data terkait belanja pemerintah pusat tersedia dengan sangat rinci
    2. digital, data lebih lengkap dan dapat diolah untuk berbagai macam keperluan
    3. dashboardmaintenance kualitas data dan menyajikan data sesuai dengan keperluan user (customizable)
       
  3. Transparent
    1. progress transaksi, saat dalam proses pembayaran, posisi dokumen pembayaran pemerintah dapat dipantau
    2. audit trail, data lebih lengkap dan dapat diolah untuk keperluan audit
    3. rekonsiliasi, maintenance kualitas data dan menyajikan data untuk keperluan rekonsiliasi
  4. Effective
    1. internalScheduled payment mendukung pengelolaan kas dan akurasi transaksi lebih terjamin
    2. eksternal
      • dengan digitalisasi, terjadi pengurangan pekerjaan administratif dan klerikal pada K/L, sehingga dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.

      • penerima manfaat mendapatkan kepastian pembayaran sehingga dapat membantu manajemen kas.

Proses Bisnis
  • Sistem PLN dan Telkom  interkoneksi dengan SAKTI

  • Semua proses di dalam sistem DJPb

  • Dokumen tidak perlu dicetak, tersedia dalam sistem (PDF Tagihan, SPP, SPM ber TTE tersertikasi), repositori 18 tahun

  • Berkas diantar ke KPPN melalui SAKTI (elektronik)

Scheduled Payment Common Expenses PPP

Scheduled Payment Common Expenses PPP

Pendaftaran/Perubahan ID tagihan oleh satker

tgl 21 – tgl terakhir sebelum bulan pembayaran

tgl 7 bulan pembayaran

Tagihan dan Dokumen Pdf dari sistem PLN/Telkom ke SAKTI

Tagihan dan Dokumen Pdf PLN/Telkom tersedia di SAKTI

tgl 8 bulan pembayaran

max tgl 13 bulan pembayaran*

Batas Akhir Pembuatan

SPP dan SPM oleh Satker

Penerbitan SP2D oleh KPPN

tgl 18 bulan pembayaran*

PERHATIAN!

1.Proses SPP/SPM dapat terjadi keterlambatan

2.Batas waktu proses SPP/SPM paling lambat tanggal 16 pada jam kerja KPPN

3.Kondisi tersebut akan dipantau bulanan oleh tim PPP

4.Jika SPM tidak disetujui pada tanggal 16, harus dibatalkan dan dibayar melalui kanal lain

Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis dapat diunduh di sini
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search