
JAKARTA - Gaji merupakan hak utama bagi setiap pegawai yang harus dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kekurangan gaji akibat perubahan status kepegawaian, seperti kenaikan pangkat atau perubahan tarif gaji yang belum terakomodasi dalam daftar gaji induk. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemahaman yang baik tentang prosedur pengajuan kekurangan gaji menjadi sangat penting bagi satuan kerja. KPPN Jakarta I mengadakan GKM Pembinaan Pejabat Perbendaharaan pada Kamis (13/03) secara daring untuk membahas pembuatan kekurangan gaji pegawai melalui Aplikasi Gaji Web. Kegi.atan dihadiri oleh Kepala KPPN Jakarta I dan seluruh pegawai.