Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/ penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/ dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik

Penerbitan SKPP pada Satker
  • SKPP digunakan sebagai:
    • dasar penghentian pembayaran  gaji/penghasilan tetap bagi pegawai  pada Satker penerbit SKPP,
    • dasar pembayaran gaji/penghasilan  tetap pegawai pada Satker penerima  SKPP, dan/atau

    • dasar pembayaran hak pegawai  yang berhenti atau diberhentikan  pada PT Taspen (Persero) atau PT  Asabri (Persero).

  • Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPAdalam hal terdapat pegawai yang:

    • dipindahkan ke Satker pembayar  gaji lainnya; atau

    • berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai

  • Tanggung Jawab KPA:
    • kebenaran data pegawai

      • data identitas pegawai

      • data penghasilan terakhir

      • data utang dan

      • data keluarga.

    • validitas data dokumen  pendukung SKPP

      • SK pensiun, SK pemberhentian,  atau surat keterangan kematian,  untuk penerbitan SKPP pensiun/  berhenti, atau

      • SK / surat perintah mutasi  pegawai, untuk penerbitan SKPP  pindah.

    • penyelesaian kewajiban pegawai  kepada negara sebelum  diterbitkannya SKPP.

      • pengembalian BMN

      • penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran

      • penyelesaian tuntutan  perbendaharaan/ganti rugi  dan/atau

      • penyelesaian kewajiban lainnya kepada negara.

  • “KPA dapat melimpahkan  kewenangannya kepada PPK  untuk menandatangani SKPP  atas nama KPA dengan surat  keputusan, tanpa  menghilangkan kewajiban KPA  dalam penerbitan SKPP”

Jenis SKPP
  1. SKPP Pindah
    • pegawai pindah ke Satker  pembayar gaji lainnya

    • dapat dilakukan secara kolektif

  2. SKPP Pensiun/ Berhenti
    • mencapai BUP;

    • meninggal dunia dengan hak pensiun  atau tanpa hak pensiun;

    • diberhentikan sementara atau  diberhentikan dengan hak pensiun  atau tanpa hak pensiun;

    • berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK;

    • masa perjanjian kerja PPPK berakhir  dan tidak diperpanjang; atau

    • mengalami hal lainnya yang  menyebabkan diterbitkannya surat  keputusan/ surat keterangan untuk  menerbitkan SKPP pensiun/berhenti

Alur Penerbitan dan Pengesahan SKPP

Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)

Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)

Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)

Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)
Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti Dalam Rangka Pembayaran Pensiun Pertama Dan/Atau Jaminan Hari Tua

KPA wajib memastikan penyelesaian  pembayaran seluruh hak keuangan  pegawai yang akan memasuki BUP. Pembayaran uang makan, uang  lembur dan/atau Tukin, dibayarkan  melalui LS Bendahara, khusus untuk  pembayaran di bulan terakhir  sebelum masa pensiun.


  1. KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP  pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10  (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun  melaksanakan tugas.

  2. KPA menyiapkan data dokumen pendukung  yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun  pertama dan/atau JHT berupa :

     

    1. NIK,

    2. NPWP,

    3. Data rekening dan/atau

    4. Data lain sesuai peraturan perundangundangan

  3. Data dokumen pendukung  secara sistem menjadi bagian  dari proses pengiriman data  SKPP pensiun/berhenti ke PT  Taspen (Persero) atau PT Asabri  (Persero).

Ralat atau Pembatalan SKPP

Ralat / Pembatalan SKPP

SKPP yang telah diterbitkan dapat diralat  atau dibatalkan dalam hal terdapat:

  1. perbaikan atau pembatalan Surat  keputusan/surat perintah/Suket  dari Pyb
  2. perubahan rincian penghasilan,  anggota keluarga dan/atau utang  pegawai 
  3. sebab  lain  yang  dapat  dipertanggungjawabkan
Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan ralat pembatalan SKPP ke KPPN:
  1. Surat permohonan Ralat SKPP
  2. SPTJM
  3. Dokumen Pendukung
Ketentuan Lain
Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik, apabila:
  1. tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji;
  2. terjadi  gangguan  interkoneksi  sistem  antara aplikasi  gaji  dengan  sistem  pada  PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan/atau

  3. terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik.

Penyampaian SKPP ke KPPN disertai:
  1. dokumen pendukung

  2. surat keterangan dari PPABP yang diketahui  KPA yang memuat rincian komponen gaji  terakhir yang dibayarkan kepada pegawai yang  bersangkutan; dan

  3. SPTJM dari KPA.

Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search