- SKPP digunakan sebagai:
- dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP,
-
dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap pegawai pada Satker penerima SKPP, dan/atau
-
dasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
-
Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA, dalam hal terdapat pegawai yang:
-
dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atau
-
berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai
-
- Tanggung Jawab KPA:
-
kebenaran data pegawai
-
data identitas pegawai
-
data penghasilan terakhir
-
data utang dan
-
data keluarga.
-
-
validitas data dokumen pendukung SKPP
-
SK pensiun, SK pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/ berhenti, atau
-
SK / surat perintah mutasi pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah.
-
-
penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP.
-
pengembalian BMN
-
penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran
-
penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi dan/atau
-
penyelesaian kewajiban lainnya kepada negara.
-
-
-
“KPA dapat melimpahkan kewenangannya kepada PPK untuk menandatangani SKPP atas nama KPA dengan surat keputusan, tanpa menghilangkan kewajiban KPA dalam penerbitan SKPP”
- SKPP Pindah
-
pegawai pindah ke Satker pembayar gaji lainnya
-
dapat dilakukan secara kolektif
-
- SKPP Pensiun/ Berhenti
-
mencapai BUP;
-
meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
-
diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
-
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK;
-
masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; atau
-
mengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/ surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti
-
Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)

Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)

KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki BUP. Pembayaran uang makan, uang lembur dan/atau Tukin, dibayarkan melalui LS Bendahara, khusus untuk pembayaran di bulan terakhir sebelum masa pensiun.
-
KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas.
-
KPA menyiapkan data dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT berupa :
-
NIK,
-
NPWP,
-
Data rekening dan/atau
-
Data lain sesuai peraturan perundangundangan
-
-
Data dokumen pendukung secara sistem menjadi bagian dari proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti ke PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Ralat / Pembatalan SKPP
SKPP yang telah diterbitkan dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat:
- perbaikan atau pembatalan Surat keputusan/surat perintah/Suket dari Pyb
- perubahan rincian penghasilan, anggota keluarga dan/atau utang pegawai
- sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan ralat pembatalan SKPP ke KPPN:
- Surat permohonan Ralat SKPP
- SPTJM
- Dokumen Pendukung
- tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji;
-
terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan/atau
- terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik.
Penyampaian SKPP ke KPPN disertai:
-
dokumen pendukung
-
surat keterangan dari PPABP yang diketahui KPA yang memuat rincian komponen gaji terakhir yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan; dan
-
SPTJM dari KPA.