Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Standar Pelayanan

Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan asas pemerintahan yang baik serta untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terkait, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. Sejalan dengan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan kembali standar pelayanan pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penyusunan Standar Pelayanan ini sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Standar Pelayanan - Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non-LS
Persyaratan:
1. ADK SPM (sesuai jenis SPM).
2. Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).

Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SPM.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.

2. Proses Penerbitan SP2D
a. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
c. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.

Jangka waktu layanan:
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
2. tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
3. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
4. tidak dalam keadaan force majeure.

Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.

Biaya/Tarif:
Tidak ada.

Produk Pelayanan:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
2. Standar Pelayanan - Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
3. Standar Pelayanan - Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL)
4. Standar Pelayanan - Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL BJS)
5. Standar Pelayanan - Layanan Konsultasi Stakeholder
6. Standar Pelayanan - Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
7. Standar Pelayanan - Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
8. Standar Pelayanan - Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
9. Standar Pelayanan - Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
10. Standar Pelayanan - Persetujuan Pembukaan Rekening
11. Standar Pelayanan - Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
12. Standar Pelayanan - Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search