Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan asas pemerintahan yang baik serta untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terkait, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. Sejalan dengan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan kembali standar pelayanan pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penyusunan Standar Pelayanan ini sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Standar Pelayanan - Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non-LS
Persyaratan:
1. ADK SPM (sesuai jenis SPM).
2. Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SPM.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
2. Proses Penerbitan SP2D
a. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
c. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
2. tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
3. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
4. tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/Tarif:
Tidak ada.
Produk Pelayanan:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
1. ADK SPM (sesuai jenis SPM).
2. Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SPM.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
2. Proses Penerbitan SP2D
a. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
c. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
2. tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
3. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
4. tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/Tarif:
Tidak ada.
Produk Pelayanan:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
2. Standar Pelayanan - Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
Persyaratan:
1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
2. Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Penerimaan SP3B BLU secara elektronik:
a. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan dokumen SP3B BLU beserta dokumen pendukung.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan dokumen elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
2. Proses Penerbitan SP2B BLU
a. Apabila dokumen SP3B BLU telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN.
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU.
c. Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.3. Standar Pelayanan - Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL)
Persyaratan:
1. ADK SP2HL/SP4HL.
1. ADK SP2HL/SP4HL.
2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Penerimaan SP2HL/SP4HL secara elektronik:
a. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SP2HL/SP4HL.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP2HL/SP4HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan dokumen elektronik SP2HL/SP4HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
2. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
a. Apabila dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN.
b. Pegawai seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
c. Satuan Kerja menerima pemberitahuan terkait informasi Persetujuan/ Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.4. Standar Pelayanan - Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL BJS)
Persyaratan:
1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
2. Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.
Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
a. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima MPHL-BJS dan dokumen pendukung dari SAKTI.
b. Pegawai Seksi Vera/VeraKI meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM).
c. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan penolakan dokumen elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, dokumen MPHL-BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
d. Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI dan SPAN.
2. Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS.
a. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN.
b. Apabila terdapat MPHL-BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN.
c. Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
d. Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/mencetak dokumen Persetujuan MPHL-BJS dari SPAN.
e. Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS.
f. Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengubah status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL-BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disapaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI.
g. Dokumen Persetujuan MPHL-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
2. Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.
Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
a. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima MPHL-BJS dan dokumen pendukung dari SAKTI.
b. Pegawai Seksi Vera/VeraKI meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM).
c. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan penolakan dokumen elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, dokumen MPHL-BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
d. Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI dan SPAN.
2. Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS.
a. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN.
b. Apabila terdapat MPHL-BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN.
c. Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
d. Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/mencetak dokumen Persetujuan MPHL-BJS dari SPAN.
e. Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS.
f. Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengubah status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL-BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disapaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI.
g. Dokumen Persetujuan MPHL-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Persetujuan MPHL-BJS dan Surat Pengesahan SP3HL-BJS.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.5. Standar Pelayanan - Layanan Konsultasi Stakeholder
Persyaratan:
1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN).
1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN).
2. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara daring melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Untuk layanan konsultasi secara tatap muka/langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Petugas layanan menanyakan identitas/profil stakeholder.
b. Stakeholder menyampaikan pertanyaan /permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung.
c. Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan.
d. Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait.
e. Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa. f. Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan.
g. Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
1) eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait.
2) meminta contact person stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/ pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan perkembangan atas penyelesaian solusi secara berkala.
2. Untuk layanan konsultasi secara daring dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Stakeholder menyampaikan pertanyaan /permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN.
b. Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan.
c. Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait.
d. Dalam hal pertanyaan/permasalaha memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa.
e. Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan.
f. Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
1) eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan.
2) Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan perkembangan atas penyelesaian solusi secara berkala.
Jangka waktu layanan:
20 menit per satu jenis layanan.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
1. Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
2. Layanan yang diberikan secara langsung/ daring.
3. Perkembangan atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
20 menit per satu jenis layanan.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
1. Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
2. Layanan yang diberikan secara langsung/ daring.
3. Perkembangan atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
6. Standar Pelayanan - Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
Persyaratan:
ADK Supplier/ADK Kontrak beserta dokumen kelengkapannya yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pengajuan pendaftaran Supplier/Kontrak secara elektronik dari Satker
a. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh dokumen pendukung Supplier/Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
2. Proses pendaftaran Supplier pada SPAN
a. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Supplier/Kontrak ke SPAN dan memastikan kebenaran data.
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melakukan validasi dan menerbitkan Nomor Register Supplier (NRS). Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
3. Proses pendaftaran Kontrak pada SPAN
a. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Kontrak ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK), dan melakukan pencadangan dana.
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker melalui email.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Nomor Register Supplier (NRS)/Nomor Register Kontrak (NRK).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
ADK Supplier/ADK Kontrak beserta dokumen kelengkapannya yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pengajuan pendaftaran Supplier/Kontrak secara elektronik dari Satker
a. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh dokumen pendukung Supplier/Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
2. Proses pendaftaran Supplier pada SPAN
a. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Supplier/Kontrak ke SPAN dan memastikan kebenaran data.
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melakukan validasi dan menerbitkan Nomor Register Supplier (NRS). Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
3. Proses pendaftaran Kontrak pada SPAN
a. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Kontrak ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK), dan melakukan pencadangan dana.
b. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker melalui email.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Nomor Register Supplier (NRS)/Nomor Register Kontrak (NRK).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
7. Standar Pelayanan - Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
Persyaratan:
1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
a. ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
b. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat.
Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak, beserta dokumen kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Perubahan Supplier/Kontrak melalui aplikasi
a. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
c. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh dokumen pendukung.
d. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana.
e. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
2. Perubahan Supplier melalui Surat
a. Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan peraturan mengenai Pengelolaan Data Supplier, maka pegawai Seksi PD/PDMS melakukan perubahan data supplier pada SPAN.
c. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
d. Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
3. Perubahan Kontrak melalui Surat
a. Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan Adendum Kontrak.
b. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Adendum Kontrak. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan peraturan mengenai Pengelolaan Data Kontrak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan perubahan data kontrak pada SPAN.
c. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan dan melakukan pencadangan dana.
d. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
e. Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.8. Standar Pelayanan - Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Persyaratan:
1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari Satuan Kerja, dengan rincian:
a. Satker Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
b. Satker Non-Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP.
2. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring atas konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN.
2. Pegawai Seksi PD/PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
3. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti dan memvalidasi data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada Aplikasi Gaji.
4. Apabila hasil data penelitian dan validasi yang dilakukan tidak sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi Gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui Aplikasi Gaji.
5. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PD/PDMS menyusun konsep Surat Keterangan Pengesahan SKPP dan meneruskannya kepada Kepala Seksi PD/PDMS.
6. Kepala Seksi PD/PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PD/PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dari basis data Aplikasi Gaji dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
7. Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PD/PDMS mengembalikan permohonan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
8. Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PD/PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.9. Standar Pelayanan - Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
Persyaratan:
1. Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
1. Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
2. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Proses Persetujuan UP
a. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satker beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi MSKI/PDMS melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN.
e. Atasan Pegawai Seksi MSKI/PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui Aplikasi SAKTI beserta konsep Surat Persetujuan UP.
f. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
2. Proses Persetujuan TUP
a. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satker beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI.
b. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memonitor Karwas TUP pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS menolak permohonan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskannya secara berjenjang kepada Kepala KPPN.
e. Atasan Pegawai Seksi MSKI/PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui Aplikasi SAKTI beserta konsep Surat Persetujuan TUP.
f. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. pengajuan persetujuan TUP dengan
Jangka waktu layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
1. Surat persetujuan UP/TUP; atau
2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
10. Standar Pelayanan - Persetujuan Pembukaan Rekening
Persyaratan:
Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pegawai Seksi Bank menerima Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening beserta dokumen pendukungnya dan melakukan validasi melalui Aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
2. Pegawai Seksi Bank meneliti persyaratan dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
3. Pegawai Seksi Bank membuat dan memproses Surat Persetujuan dan Pembukaan Rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan permohonan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan, atau membuat Surat Penolakan apabila dokumen dari Satker tidak memenuhi ketentuan, melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
4. Informasi atas Persetujuan/Penolakan Pembukaan rekening disampaikan kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pegawai Seksi Bank menerima Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening beserta dokumen pendukungnya dan melakukan validasi melalui Aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
2. Pegawai Seksi Bank meneliti persyaratan dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
3. Pegawai Seksi Bank membuat dan memproses Surat Persetujuan dan Pembukaan Rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan permohonan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan, atau membuat Surat Penolakan apabila dokumen dari Satker tidak memenuhi ketentuan, melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
4. Informasi atas Persetujuan/Penolakan Pembukaan rekening disampaikan kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
11. Standar Pelayanan - Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Persyaratan:
Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
a. Bukti Penerimaan Negara;
b. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
c. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
d. SPTJM.
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari Satker.
2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN.
3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, selanjutnya Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
4. Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari Satker.
2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN.
3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, selanjutnya Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
4. Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
12. Standar Pelayanan - Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Persyaratan:
LPJ Bendahara dan Lampiran berupa:
1. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
2. Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
3. Daftar Rincian Saldo Rekening; dan
4. Salinan Rekening Koran.
Sistem, mekanisme dan prosedur:
1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara dan lampirannya yang disampaikan oleh Bendahara Satker melalui Aplikasi SAKTI.
2. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi atas LPJ Bendahara dan lampirannya dinyatakan belum sesuai, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menolak LPJ Bendahara dimaksud melalui Aplikasi SAKTI.
3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi atas LPJ Bendahara dan lampirannya dinyatakan sudah sesuai (valid), Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyetujui LPJ Bendahara dimaksud melalui Aplikasi SAKTI.
4. KPPN menerbitkan Bukti Validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI terhadap LPJ Bendahara yang telah disetujui.
5. Bendahara Satker mengunduh Bukti Validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan:
Proses verifikasi sampai dengan penerbitan Bukti Validasi LPJ Bendahara dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyampaian LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI.
Biaya/tarif:
Tidak ada.
Produk pelayanan:
Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.



