Jalan Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat

Pengajuan SPM-GUP Tunai & KKP

SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Ketentuan

Pengertian dan Ketentuan dalam GUP :

  1. SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  4. Terkait pertanggungjawaban UP maka akan ada 2 (dua) jenis dokumen SPM GUP, yaitu :
    1. Untuk UP Tunai maka diterbitkan SPM GUP Tunai : SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP Tunai yang diterima.
    2. Untuk UP KKP maka diterbitkan SPM GUP KKP : Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
  5. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  6. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP. 
Persyaratan
SPM GUP diajukan ke KPPN Kotabumi dengan melampirkan :
  1. SPM 2 rangkap
  2. ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM.
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja
Prosedur

Pengajuan SPM GUP Tunai :

  1. Batas waktu penyampaian SPM GUP Tunai adalah 1 bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
  2. Dalam hal 30 hari kalender berikutnya jatuh pada hari libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan, yaitu hari kerja terakhir sebelumnya.
  3. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai.
  4. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, satker belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN Kotabumi memotong UP tunai sebesar 25%.

Penghitungan Batas Waktu Penyampaian SPM GUP Tunai :

Batas pengajuan SPM GUP Tunai adalah 30 hari kalender setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir. Karena menggunakan ukuran hari kalender, maka penetapan tanggalnya tergantung jumlah hari dalam bulan berkenaan. Contoh :

  1. SP2D UP terbit pada tanggal 23 Januari 2021, maka batas SP2D GUP berikutnya seharusnya pada tanggal yang sama, yaitu 23 Februari 2021. Karena selisih jumlah hari kalender sebanyak 30 hari.
  2. Jika SP2D GUP sudah terbit pada tanggal 17 Februari 2021, maka batas pengajuan SPM GUP berikutnya seharusnya tanggal 17 Maret 2021. Namun karena 17 Maret 2021 libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan pada hari kerja sebelumnya, yaitu tanggal 16 Maret 2021. Jadi tanggal pengajuan SPM GUP selalu maju karena faktor jumlah hari kalender dan hari libur tersebut.

Pengajuan SPM GUP KKP :

  1. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  2. Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
  3. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  4. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP. 
  5. Satker dapat memiliki KKP untuk :
    1. Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan : Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan
    2. Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal : ATK, Pemeliharaan, Jamuan
  6. KKP dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa.
  7. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas
  8. Pada Aplikasi SAS, jenis dokumen SPP/SPM yang digunakan adalah Kode 26 = untuk SPP/SPM GUP KKPA
  9. Dengan diterbitkan PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah diberikan perkecualian pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan KKP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search