Jakarta

 

Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersyaratkan. Peranan SPM bagi satuan kerja (Satker) sangat penting. Tanpa adanya SPM, dana yang bersumber dari DIPA tidak bisa dicairkan. Hingga saat ini, masih dijumpai beberapa hambatan dalam penyampaian SPM ke KPPN, salah satunya adalah SPM yang ditolak oleh KPPN. SPM yang ditolak menyebabkan proses pencairan dana tertunda. Apa saja alternatif atas solusi penolakan SPM?

Berikut adalah panduan atas penolakan SPM.

KLIK DISINI 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search