Persyaratan
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHLBJS)
- Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah
- Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI Menerima MPHL BJS dan Dokumen pendukung dari SAKTI
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHLBJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM)
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan penolakan Dokumen Elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, MPHL- BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI
Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL BJS pada SPAN
- Apabila terdapat MPHL BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN
- Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/ mencetak Dokumen Persetujuan MPHL BJS dari SPAN
- Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS
- Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disampaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI
- Dokumen Persetujuan MPH-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap
Biaya / Tarif
Rp.0,- (tidak dipungut biaya)
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS)
Pengaduan Pelayanan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui link https://www.lapor.go.id/
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan, SMS, Portal Pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak Resmi atau Tatap Muka secara langsung melalui masing-masing KPPN
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 021-85915424
- No HP : 0811 182 757 (Admin Pengaduan KPPN Jakarta VII)
- Instagram : https://www.instagram.com/kppnjakarta7
- Facebook : https://www.facebook.com/kppnjakarta7
- Persuratan : Gd. Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta Lantai 3,Jalan Otista Raya Nomor 53-55, Jatinegara, Jakarta Timur
- Pengaduan Terpadu Online (PENTOL) : https://bit.ly/pengaduanterpaduonline
- Secara langsung (tatap muka) melalui Customer Service Officer (CSO)
- Kotak Pengaduan yang ada di Ruangan Layanan KPPN Jakarta VII