Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
Persyaratan
-
Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi
- ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id
- Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
-
Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat
- Surat Permohonan Perubahan Supplier/ Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan
Pengaduan Pelayanan