Persyaratan
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Untuk layanan konsultasi secara tatap muka/langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/ permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan: a. eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait; b. Meminta kontak person Stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.
Untuk layanan konsultasi secara online dilakukan melalui tahapan sebagai berikut
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan: a. eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan; b. Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.
Waktu Penyelesaian
20 menit per satu jenis layanan
Tarif / Biaya
Rp.0,- (tidak dipungut biaya)
Produk Pelayanan
- Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
- Layanan yang diberikan secara langsung/online.
- Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung)
Pengaduan Pelayanan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui link https://www.lapor.go.id/
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan, SMS, Portal Pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak Resmi atau Tatap Muka secara langsung melalui masing-masing KPPN
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 021-85915424
- No HP : 0811 182 757 (Admin Pengaduan KPPN Jakarta VII)
- Instagram : https://www.instagram.com/kppnjakarta7
- Facebook : https://www.facebook.com/kppnjakarta7
- Persuratan : Gd. Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta Lantai 3,Jalan Otista Raya Nomor 53-55, Jatinegara, Jakarta Timur
- Pengaduan Terpadu Online (PENTOL) : https://bit.ly/pengaduanterpaduonline
- Secara langsung (tatap muka) melalui Customer Service Officer (CSO)
- Kotak Pengaduan yang ada di Ruangan Layanan KPPN Jakarta VII