Jakarta

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Persyaratan
  • Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja.
    1. Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker
    2. Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP
  • Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
    1. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan
Pengaduan Pelayanan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search