Persyaratan
- ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
- Dokumen SP3B BLU beserta Lampiran/dokumen pendukung
- Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Penerimaan SP3B BLU secara elektronik
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK dan Dokumen SP3B BLU beserta Dokumen Pendukung
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan penolakan Dokumen Elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
-
Proses Penerbitan SP2B BLU
- Apabila Dokumen SP3B BLU telah sesuai, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU
- Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
Biaya/ Tarif
Rp.0,- (Tidak dipungut biaya)
Produk Pelayanan
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
Pengaduan Layanan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui link https://www.lapor.go.id/
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan, SMS, Portal Pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak Resmi atau Tatap Muka secara langsung melalui masing-masing KPPN
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 021-85915424
- No HP : 0818 801 713 (Kepala Kantor)
- No HP : 0811 182 757 (Admin Pengaduan KPPN Jakarta VII)
- Instagram : https://www.instagram.com/kppnjakarta7
- Facebook : https://www.facebook.com/kppnjakarta7
- Persuratan : Gd. Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta Lantai 3,Jalan Otista Raya Nomor 53-55, Jatinegara, Jakarta Timur
- Pengaduan Terpadu Online (PENTOL) : https://bit.ly/pengaduanterpaduonline
- Secara langsung (tatap muka) melalui Customer Service Officer (CSO)
- Kotak Pengaduan yang ada di Ruangan Layanan KPPN Jakarta VII