Persyaratan
Pengajuan Uang Persediaan (UP)
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan UP
Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
- Surat Permohonan Persetujuan TUP
- Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan
- Surat Pernyataan TUP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Proses Persetujuan UP
- Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi MSKI melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI
- Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN
- Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP
- Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Proses Persetujuan TUP
- Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi MSKI menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb
- Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI
- Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN
- Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP
- Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya / Tarif
Rp.0,- (tidak dipungut biaya)
Produk Pelayanan
1. Surat persetujuan UP/TUP; atau
2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.
2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.
Pengaduan Pelayanan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui link https://www.lapor.go.id/
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan, SMS, Portal Pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak Resmi atau Tatap Muka secara langsung melalui masing-masing KPPN
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 021-85915424
- No HP : 0811 182 757 (Admin Pengaduan KPPN Jakarta VII)
- Instagram : https://www.instagram.com/kppnjakarta7
- Facebook : https://www.facebook.com/kppnjakarta7
- Persuratan : Gd. Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta Lantai 3,Jalan Otista Raya Nomor 53-55, Jatinegara, Jakarta Timur
- Pengaduan Terpadu Online (PENTOL) : https://bit.ly/pengaduanterpaduonline
- Secara langsung (tatap muka) melalui Customer Service Officer (CSO)
- Kotak Pengaduan yang ada di Ruangan Layanan KPPN Jakarta VII