Jakarta

 

Dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja khususnya dari sisi penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM), kesesuaian pengisian SPM dengan ketentuan dalam PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN harus sangat diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya penolakan SPM. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan booklet mengenai Tata Cara Pengisian SPM yang memuat panduan mengisi kode jenis SPM, jenis pembayaran, sifat pembayaran, dan uraian untuk memudahkan satuan kerja dalam melakukan pengisian SPM. Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Booklet dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/BookletPengisianSPM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search